Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad AspiannurBONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha, pameran, dan hiburan insidentil. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas.
Penegasan terkait kewajiban perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kegiatan yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat maupun tenaga kerja yang terlibat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan wajib mengantongi izin yang sah sebelum pelaksanaan acara. Menurutnya, legalitas menjadi aspek penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama kegiatan berlangsung.
“Persyaratan ini disusun agar penyelenggaraan pameran maupun hiburan insidentil dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Aspiannur menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen dasar yang harus dipenuhi pemohon, di antaranya salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan penyelenggara atau event organizer (EO).
Khusus untuk kegiatan pameran dagang, penyelenggara juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Selain itu, diperlukan kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha daerah.
Tak hanya itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. Penyelenggara harus melampirkan surat izin keramaian dari kepolisian yang dilengkapi rekomendasi dari RT atau kelurahan serta kecamatan setempat sesuai lokasi kegiatan.
Sementara untuk penggunaan lokasi, penyelenggara wajib mengantongi izin dari pemilik tempat. Di sisi lain, komitmen menjaga kebersihan lingkungan juga harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani penanggung jawab kegiatan.
Pengaturan lalu lintas dan parkir selama acara berlangsung juga menjadi salah satu syarat penting. Penyelenggara harus melampirkan rekomendasi terkait pengelolaan lalu lintas dan area parkir. Jika rekomendasi tersebut tidak diperlukan, maka wajib dibuat surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir yang dibubuhi materai.
Selain aspek ketertiban dan keamanan, perlindungan tenaga kerja juga menjadi syarat yang tidak bisa diabaikan. Penyelenggara diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terbaru sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit penyelenggara, melainkan memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau agar seluruh dokumen dipersiapkan sejak awal pengajuan izin sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan.
“Dengan begitu, pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Melalui penataan perizinan yang lebih tertib, Pemkot Bontang berharap berbagai kegiatan usaha, pameran, maupun hiburan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
Tidak ada komentar