Polres Bontang menyerahkan empat tersangka kasus dugaan Tipidkor pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang tahun 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Selasa (11/03/2025).BONTANG – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang akhirnya menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Selasa (11/03/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan senilai hampir Rp4 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar karena lahan yang dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak dapat digunakan akibat sengketa hukum yang dimenangkan oleh pemilik asli lahan, Muhammad Yusuf.
4 Komentar