Parkiran motor di Tanjung Laut dikeluhkan warga, akses jalan terganggu dan aktivitas harian ikut terdampak. (FOTO: Zuajie)
BONTANG – Keluhan warga soal parkir liar dan semrawut di salah satu warung kopi Jalan WR Soepratman, Kelurahan Tanjung Laut, direspons Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Penertiban dilakukan sekaligus menyiapkan sistem parkir resmi.
Kepala Dishub Bontang, M Taupan Kurnia, menegaskan penanganan dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Ketua RT, kelurahan, dan Babinsa. Pendekatan ini ditempuh agar penataan berjalan tertib dan diterima masyarakat.
“Penataan ini penting karena parkir yang tidak tertib berdampak langsung akses warga dan keselamatan pengguna jalan,” jelas dia kepada Pranala.co, Jumat (17/4/2026).
Dishub Bontang menemukan praktik parkir di lokasi tersebut belum memiliki dasar resmi. Pungutan sudah berlangsung, namun tidak disertai karcis atau sistem retribusi dari pemerintah.
Taupan mengungkap kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan daerah karena tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Legalitas parkir menjadi krusial untuk memastikan pungutan tidak liar dan masuk ke kas daerah secara transparan.
Parkir yang tidak tertata selama ini menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Kendaraan kerap menutup akses rumah dan tempat usaha, bahkan meluas hingga ke trotoar.
Kondisi tersebut mengurangi fungsi ruang publik, terutama bagi pejalan kaki yang seharusnya mendapat jalur aman.
“Masalah parkir tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut hak warga atas ruang publik yang aman dan nyaman,” katanya menambahkan.
Untuk jangka pendek, Dishub Bontang akan melakukan pengawasan intensif selama sepekan. Selain itu, markah parkir segera dibuat untuk mengatur posisi kendaraan agar lebih tertib.
Sistem retribusi resmi juga akan diterapkan dengan karcis parkir. Dengan skema ini, pungutan dapat dikelola secara sah dan terukur.
Pengaturan teknis ini penting untuk memberi kepastian tarif dan meningkatkan disiplin pengguna parkir.
Dishub Bontang juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mendorong pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri. Kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan DPMPTSP dan DKUMPP.
Taupan menegaskan penyediaan parkir mandiri diperlukan agar aktivitas usaha tidak membebani jalan umum.
Jika diterapkan konsisten, kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga.
“Penataan parkir ini menjadi bagian dari upaya kami memperbaiki tata kelola ruang kota. Kami berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan usaha, mobilitas, dan kenyamanan warga,” harap dia. (FR)
Tidak ada komentar