3 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Kurun 6 Jam

Redaksi
25 Mei 2025 16:05
2 menit membaca

BONTANG – Dalam satu hari, tiga pria yang diduga pengedar sabu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Bontang, Jumat (23/5).

Semua dalam waktu kurang dari enam jam. Semua diamankan oleh dua tim yang saling bersinergi: Sat Resnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan sore hari, sekira pukul 17.30 Wita. Lokasinya di Jalan Selat Karimata 2, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut. Pria berinisial MSAK (32) tertangkap tangan menyerahkan dua bungkus sabu kepada pembeli—yang ternyata polisi berpakaian preman. Tak ada perlawanan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,55 gram, bong, plastik klip, sedotan modifikasi, satu ponsel, dan uang tunai Rp450 ribu.

Belum habis matahari terbenam, satu lagi ditangkap.

Sekira pukul 21.25 Wita, giliran pria berinisial MS (39) dibekuk di kawasan Jalan Raden Patah, RT 01, Kelurahan Berbas Pantai. Ia mencoba membuang sabu seberat 0,37 gram saat tahu didekati polisi. Tapi mata petugas lebih tajam dari gerakan tangannya. Ia juga membawa handphone—yang menurut polisi kerap digunakan untuk transaksi.

MS akhirnya buka suara. Ia menyebut satu nama: IG. Tapi bukan IG (Instagram). Itu adalah inisial orang yang diduga menjadi sumber barang haram itu. Polisi pun bergerak.

Lalu datang penggerebekan ketiga.

Kali ini rumah kontrakan di kawasan yang sama, Berbas Pantai. Sasarannya pria berinisial MT (40), warga Tanjung Laut. Barang bukti ditemukan tidak di meja makan, bukan di bawah kasur, tapi di… panci listrik dan helm hitam. Total 15 bungkus sabu dengan berat 5,62 gram.

Tidak hanya sabu. Petugas juga mengamankan ponsel dan uang tunai Rp700 ribu. Diduga hasil transaksi. Dan semua itu kini menjadi bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti. Narkotika adalah ancaman nyata. Tidak hanya merusak tubuh, tapi juga masa depan Bontang,” ujarnya tegas.

Tiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: belasan tahun penjara. [IR]

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }