Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), pimpinan pondok pesantren, hingga personel Densus 88 Anti Teror Polri Satgaswil Kalimantan Timur.BONTANG – Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berpihak pada hak-hak anak kembali ditegaskan melalui Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), pimpinan pondok pesantren, hingga personel Densus 88 Anti Teror Polri Satgaswil Kalimantan Timur.
Sekretaris DP3AKB Kota Bontang, Jamila Suyuti, menegaskan bahwa deklarasi yang telah disepakati harus diwujudkan dalam langkah nyata di lingkungan pondok pesantren, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Menurutnya, Bontang saat ini menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Pesantren Ramah Anak di Kalimantan Timur. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak secara konsisten.
“Deklarasi ini jangan berhenti pada seremoni semata. Yang terpenting adalah bagaimana komitmen tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Jamila menambahkan, DP3AKB siap memberikan edukasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas kepada seluruh pondok pesantren guna mendukung terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan ramah bagi anak.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi memerlukan keterlibatan keluarga dan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital yang semakin kompleks.
“Perlindungan anak membutuhkan peran bersama. Orang tua, sekolah, pesantren, pemerintah, dan masyarakat harus saling mendukung agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menilai deklarasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Menurutnya, konsep Pesantren Ramah Anak tidak hanya berfokus pada kenyamanan lingkungan belajar, tetapi juga memastikan seluruh hak santri terpenuhi selama menjalani pendidikan.
“Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Salah satunya dengan memastikan hak-hak santri terlindungi dan terpenuhi dengan baik,” tegas Hamzah.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kota Bontang bersama DP3AKB dan FKPP akan melakukan visitasi ke seluruh pondok pesantren yang ada di Kota Bontang. Kegiatan tersebut bertujuan memetakan kondisi dan kebutuhan masing-masing pesantren sebagai dasar penyusunan rekomendasi penguatan program.
“Visitasi ini menjadi langkah awal untuk melihat kebutuhan setiap pesantren. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi dalam pengembangan program ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, personel Densus 88 Anti Teror Polri Satgaswil Kalimantan Timur turut memberikan dukungan terhadap upaya penguatan edukasi dan pencegahan dini melalui pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak.
Kehadiran Densus 88 menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Di akhir kegiatan, seluruh pimpinan pondok pesantren yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, serta menjunjung tinggi perlindungan dan pemenuhan hak-hak santri.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat budaya perlindungan anak di lingkungan pesantren sekaligus menjadikan Bontang sebagai contoh penerapan Pesantren Ramah Anak di Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar