Gubernur Kaltim Pastikan Hak Warga Dusun Sidrap Terjaga Meski Sengketa Wilayah Berlanjut

Redaksi
12 Agu 2025 07:25
2 menit membaca

BONTANG – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melakukan peninjauan langsung ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Kunjungan dilakukan Senin (11/8) untuk memastikan penyelesaian permasalahan cakupan dan batas wilayah antara Pemkot Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.

Gubernur Kaltim hadir bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah; Ketua DPRD Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud; jajaran Forkopimda Kaltim; serta kepala daerah terkait, termasuk Wali Kota Bontang Hj. Neni Moerniaeni dan Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman.

Dia menegaskan, kehadiran Pemprov Kaltim di Dusun Sidrap untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. “Yang paling utama adalah pelayanan publik berjalan lancar. Standar Pelayanan Minimum (SPM) harus terlaksana maksimal,” ujarnya.

SPM yang dimaksud meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur. “Pelayanan dasar ini wajib diterima warga Sidrap tanpa diskriminasi,” tambah Harum.

Gubernur juga menegaskan, aturan hukum bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi, sosial budaya, dan keamanan warga.

Secara fakta di lapangan (de facto), Dusun Sidrap memang terlayani oleh Kota Bontang. Namun secara hukum (de jure), wilayah ini masih masuk Kabupaten Kutai Timur.

Peninjauan hari ini juga diwarnai penandatanganan berita acara bersama hasil dialog antara Gubernur, Wali Kota Bontang, dan Bupati Kutai Timur dengan perwakilan warga Sidrap dari tiga dusun: Pinang, Jelmu, dan Batang Bengkal.

“Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Namun, nanti setelah keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Kemendagri, kita harapkan bisa sepakat semua,” kata Harum.

Gubernur menyampaikan, Pemprov Kaltim telah menjadi mediator antara Kutai Timur dan Bontang. Aspirasi warga Sidrap sudah didengar penuh.

Keputusan MK diperkirakan keluar dalam dua hari ke depan, yakni pada 13 Agustus 2025. “Besok lusa, persoalan ini akan segera diselesaikan,” ujar Harum.

Ia mengajak semua pihak untuk menerima hasil keputusan dengan lapang dada. “Apa pun hasilnya, mari kita taati bersama,” pesannya.

Setelah pertemuan, Gubernur Harum bersama Ketua DPRD Kaltim dan kepala daerah terkait meninjau langsung tapal batas Dusun Sidrap.

Hadir pula kepala OPD Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkot Bontang, serta tokoh masyarakat, adat, pemuda, dan wanita Dusun Sidrap. [SET/DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu