“Subuh sampai jam sembilan malam, itu waktu masyarakat. Di luar itu, baru angkutan tambang boleh jalan. Tapi bukan pakai truk besar,” tegas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
BALIKPAPAN — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltm), Rudy Mas’ud memang menegaskan sikapnya soal aktivitas truk tambang batubara di jalan umum.
Menurut Gubernur Kaltim, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus hauling, bukan jalan umum yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Itu perintah undang-undang. Hauling harus pakai jalan sendiri. Tidak boleh ganggu jalan rakyat,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Pernyataan ini kembali menguat setelah sebelumnya disampaikan saat rapat dengan Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, di Istana Wakil Presiden, Senin (16/6/2025).
Tapi, Gubernur Kaltim membuka opsi darurat. Jika belum ada jalan hauling, maka bisa diberikan kebijakan sementara. Caranya, pengaturan waktu alias sif.
“Subuh sampai jam sembilan malam, itu waktu masyarakat. Di luar itu, baru angkutan tambang boleh jalan. Tapi bukan pakai truk besar,” tegasnya.
Namun itu bukan izin permanen. Dan tetap dengan catatan: tidak membahayakan keselamatan. Jika aktivitas tambang mengancam nyawa, izin tidak akan keluar.
“Negara wajib lindungi rakyat. Tak boleh ada korban hanya karena truk tambang lewat jalan umum,” ucapnya.
Gubernur Kaltim menyebut salah satu fokus pengawasan berada di kawasan Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Di sana, aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum mulai ditertibkan.
Solusinya sudah disiapkan. Perusahaan pemilik tambang di wilayah itu akan berkoordinasi menggunakan jalur hauling bersama. Peta jalan sudah dibuat.
“Jalan hauling itu akan dibangun PT Tabalong Prima Resources. Panjangnya 143 kilometer. Dari Kalimantan Selatan ke pelabuhan di Desa Kerang, Batu Engau,” terang Harum.
Gubernur menegaskan, dasar hukum soal jalan hauling ini sangat kuat. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pasal 91. Pemilik IUP atau IUPK wajib membangun dan menggunakan jalan khusus hauling.
Jika dilanggar, sanksi berat menanti. Mulai dari peringatan, penundaan, bahkan pencabutan izin tambang.
“Kami akan awasi. Bersama polisi dan inspektur tambang,” kata mantan anggota Komisi VII DPR RI itu.
[DIAS]
Tidak ada komentar