Bontang Sudah Terbitkan 25 Izin Praktik Perekam Medis sampai Februari 2025

Redaksi
16 Jun 2025 23:49
2 menit membaca

BONTANG – Transformasi digital di sektor kesehatan Kota Bontang makin nyata. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat bahwa sampai Februari 2025, telah diterbitkan 25 izin praktik perekam medis melalui aplikasi perizinan digital menandai langkah signifikan dalam mendukung pelayanan kesehatan berbasis data elektronik .

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan percepatan ini bukan sebatas administrasi, melainkan strategi untuk memperkuat ekosistem rekam medis digital.

“Lewat kemudahan akses digital, perekam medis bisa langsung aktif di fasilitas layanan seperti RS, puskesmas, dan klinik yang tengah beralih ke sistem elektronik,” ujarnya.

Penerapan sistem perizinan digital ini juga telah diintegrasikan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital dan aplikasi MPP Digital, memastikan seluruh tenaga kesehatan dari dokter, bidan, perawat, hingga perekam medis bisa mengurus Surat Izin Praktik (SIP) secara cepat, transparan, dan terekam dengan baik.

Aspiannur menjelaskan, selama proses ini kadang menemui kendala, seperti kelengkapan dokumen dan adaptasi sistem oleh pemohon.

Namun data awal menunjukkan, kecepatan izin saat ini berkisar antara 7–10 hari kerja jika berkas lengkap.

Lebih jauh, arah kebijakan ini juga menargetkan seluruh tenaga kesehatan di Bontang untuk bermigrasi ke sistem SIP digital sebelum akhir 2025.

“Jika belum bermigrasi, izin praktik bisa dicabut,” tegas Aspiannur.

Pendekatan ini memberi banyak manfaat. Selain mempercepat kehadiran perekam medis berizin di lapangan, data digital dari SIP juga menjadi fondasi penting bagi pemantauan sebaran tenaga kesehatan dan perencanaan program layanan publik berdasarkan kebutuhan nyata.

Tidak hanya itu, transparansi sistem ini juga mempersempit celah praktik perizinan tidak resmi yang kerap membebani masyarakat.

Melalui sistem ini, Bontang tidak sekadar memberikan kemudahan perizinan, tetapi juga mendefinisikan ulang standar layanan kesehatan yang makin mengandalkan teknologi.

“Digitalisasi izin praktik untuk tenaga teknis medis lainnya seperti bidan, perawat, dan teknisi kesehatan, akan berjalan seiring terhadap target dan waktu yang sama,” tutupnya.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }