KPU Bontang Mulai Verifikasi Faktual Dukungan KTP untuk Calon Independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin di Pilkada Bontang 2024

Basri Rase dan Chusnul Dhihin, menerima tambahan waktu (extra time) untuk memperbaiki berkas pencalonan mereka melalui jalur independen.

KPU Bontang memulai verifikasi faktual dukungan KTP untuk calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin dalam Pilkada Bontang 2024. Proses verifikasi berlangsung selama 18 hari dengan keterlibatan 60 petugas lapangan dari PPK dan PPS.

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang memulai proses verifikasi faktual pertama terhadap jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mendukung pasangan calon perseorangan, Basri Rase dan Chusnul Dhihin, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang mendatang.

Verifikasi ini dimulai sore hari ini dan dijadwalkan berlangsung selama 18 hari ke depan. Proses dilakukan dengan sensus penduduk secara langsung, di mana setiap pemilik KTP akan dikunjungi di rumah mereka.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, verifikasi ini melibatkan 60 petugas lapangan, termasuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kecamatan dan kelurahan di Kota Bontang. Setiap kecamatan—Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat—memiliki 5 PPK, sementara 15 PPS tersebar di 15 kelurahan.

“Pada tahap ini, kita akan memeriksa keabsahan KTP dengan melakukan konfirmasi langsung terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat pemilik KTP. Semua data yang diverifikasi akan dicatat dalam lembar kerja KWK yang disediakan oleh sistem informasi KPU,” jelas Acis.

Jumlah dukungan sementara yang akan diverifikasi mencapai 14.073 KTP, dengan rincian 2.035 dari Bontang Utara, 1.324 dari Bontang Selatan, dan 576 dari Bontang Barat. Setiap pemilik KTP yang didatangi akan diminta untuk menandatangani lembar kerja KWK sebagai tanda persetujuan atau penolakan terhadap dukungan yang mereka berikan.

Jika yang bersangkutan tidak dapat ditemui, petugas akan meminta tanda tangan dari saksi yang bersangkutan untuk mencatat ketidakhadiran pemilik KTP pada saat kunjungan.

Jika terdapat KTP yang tidak memenuhi syarat atau belum ditandatangani, tim KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan. Misalnya, jika terdapat sekitar 1.000 KTP yang tidak memenuhi syarat, KPU Bontang akan meminta perbaikan minimal dua kali lipat, yaitu sebanyak 2.000 KTP.

Setelah tahap verifikasi faktual ini selesai, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua serta verifikasi faktual kedua. Proses ini akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang untuk memastikan transparansi dan keakuratan proses.

Dengan dimulainya verifikasi faktual ini, diharapkan proses pemilihan calon independen di Pilkada Bontang 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dukungan masyarakat melalui KTP menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi, memastikan setiap calon yang maju memiliki basis dukungan yang sah dan valid. (*)

Satu komentar tentang “KPU Bontang Mulai Verifikasi Faktual Dukungan KTP untuk Calon Independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin di Pilkada Bontang 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }