21 Maret 2023 - 17:36
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 17:36
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Pelaku berinisial HE (40) ditangkap saat hendak mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 Maret 2023 | 05:25

newsborneo.id – Satpolairud Polres Bontang kembali meringkus seorang nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom.

Pelaku berinisial HE (40) ditangkap saat hendak mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 09.00 Wita.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari bom ikan sebanyak 9 botol, sumbu, dan serbuk bahan peledak. Sedianya, pelaku akan menghabiskan seluruh bom yang sudah dirakit untuk menangkap ikan.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Pasalnya, polisi sudah kerap kali menangkap nelayan yang menggunakan bom saat mencari ikan.

Namun, hukuman penjara rupanya tidak membuat nelayan-nelayan nakal tersebut jera dan tetap menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan.

“Sudah berkali-kali kejadian serupa di perairan Bontang Kuala. Ini kan merusak lingkungan, bahaya juga untuk mereka, kalau sampai kejadian meledak misalnya,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, polisi sudah berulangkali melakukan sosialisasi ke nelayan untuk meninggalkan perilaku menangkap ikan menggunakan bom. Nelayan sudah diingatkan menangkap ikan dengan peralatan ramah lingkungan seperti jaring.

“Penangkapan ikan harus sesuai aturan, jangan macam-macam. Pelaku yang tertangkap akan kita tindak dengan hukuman berat,” tegasnya.

Untuk memastikan HE mendapat hukuman berat, penyidik Polres Bontang menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. (*)

Tags: Bom IkanHeadlinePolres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Pelaku berinisial HE (40) ditangkap saat hendak mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 Maret 2023 | 05:25

newsborneo.id – Satpolairud Polres Bontang kembali meringkus seorang nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom.

Pelaku berinisial HE (40) ditangkap saat hendak mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 09.00 Wita.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari bom ikan sebanyak 9 botol, sumbu, dan serbuk bahan peledak. Sedianya, pelaku akan menghabiskan seluruh bom yang sudah dirakit untuk menangkap ikan.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Pasalnya, polisi sudah kerap kali menangkap nelayan yang menggunakan bom saat mencari ikan.

Namun, hukuman penjara rupanya tidak membuat nelayan-nelayan nakal tersebut jera dan tetap menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan.

“Sudah berkali-kali kejadian serupa di perairan Bontang Kuala. Ini kan merusak lingkungan, bahaya juga untuk mereka, kalau sampai kejadian meledak misalnya,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, polisi sudah berulangkali melakukan sosialisasi ke nelayan untuk meninggalkan perilaku menangkap ikan menggunakan bom. Nelayan sudah diingatkan menangkap ikan dengan peralatan ramah lingkungan seperti jaring.

“Penangkapan ikan harus sesuai aturan, jangan macam-macam. Pelaku yang tertangkap akan kita tindak dengan hukuman berat,” tegasnya.

Untuk memastikan HE mendapat hukuman berat, penyidik Polres Bontang menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. (*)

Tags: Bom IkanHeadlinePolres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 17:36

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer