Gasak Panel Surya Lampu Jalan, Tiga Pria asal Balikpapan Ditangkap di Samboja

Redaksi
3 Jun 2025 18:51
2 menit membaca

KUKAR — Aksi pencurian fasilitas penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) di Samboja, Kutai Kartanegara akhirnya terbongkar. Tiga pria asal Balikpapan ditangkap polisi saat tengah beraksi, dini hari.

Pencurian terjadi di sepanjang Jalan Balikpapan–Handil II, RT 01 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Waktunya tak tanggung-tanggung: pukul 02.00 dini hari, Sabtu (31/5/2025).

Mereka menyasar panel surya dan baterai yang menempel di tiang-tiang LPJU. Padahal itu aset resmi pemerintah, milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Nilainya tak kecil—kerugian ditaksir mencapai Rp 164 juta.

Begitu laporan masuk, tim Unit Reskrim Polsek Samboja langsung bergerak. Dipimpin AIPDA Abdul Gapur bersama BRIPTU Rahmat Muharram Siregar, mereka menyisir kawasan rawan. Hingga akhirnya, Minggu (1/6) pukul 00.10 WITA, ketahuan.

Seorang pria terlihat memanjat tiang lampu. Polisi mendekat, pelaku kabur. Kejar-kejaran pun terjadi. Warga ikut membantu. Hasilnya: tiga orang berhasil dibekuk.

Mereka adalah: S (33), warga Balikpapan Barat, ARS (38), warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, BDS (34), warga Baru Tengah, Balikpapan Barat. Semua ditangkap di lokasi berbeda, tapi dalam waktu berdekatan.

Dari pemeriksaan, mereka mengaku telah mencuri 4 unit panel surya dan baterai LPJU-TS. Tak hanya di Teluk Pemedas, tapi juga di wilayah Muara Jawa. Barang-barang hasil curian pun disita polisi sebagai barang bukti.

Termasuk: 4 unit panel surya 300 Wp 36 VDC, 4 unit baterai lithium iron 25.6 VDC, 1 tang bangunan, uang tunai Rp 100.000 (hasil penjualan), dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam (B-2880-UKP) milik PT Stacomitra Graha.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang ikut membantu. “Kami akan tingkatkan patroli. Aset publik harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Kini, tiga pencuri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara lampu-lampu jalan yang mereka copoti, dibiarkan padam dalam gelap. [RE]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }