Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.
KALTIM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur alias UPTD PPA Kaltim mencatat peningkatan beban layanan perlindungan korban kekerasan seiring perluasan mandat undang-undang. Hingga April 2026, rumah perlindungan milik UPTD PPA Kaltim telah menangani tujuh korban, terdiri dari satu perempuan dewasa dan enam anak.
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan sebagian besar korban telah menyelesaikan proses pendampingan dan kembali ke keluarga. “Empat anak sudah dipulangkan karena kasusnya selesai. Satu anak juga telah dipulangkan ke Jawa Timur setelah ada penjamin,” ujar Kholid, Kamis, 16 April 2026.
Menurut dia, rumah perlindungan merupakan bagian dari layanan komprehensif yang diberikan negara kepada korban kekerasan. Awalnya, UPTD PPA hanya menjalankan enam layanan dasar sesuai Peraturan Menteri PPA Nomor 4 Tahun 2018, meliputi pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, mediasi, rumah perlindungan, dan pendampingan sosial.
Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, cakupan layanan berkembang menjadi lebih luas, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga pemberdayaan ekonomi korban.
“Sekarang total layanan menjadi lebih detail. Ini membuat kebutuhan sumber daya, termasuk tenaga ahli, ikut meningkat,” kata Kholid.
Di rumah perlindungan, korban tidak hanya mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal, tetapi juga pendampingan psikologis. UPTD PPA bekerja sama dengan psikolog, tenaga medis, dan organisasi masyarakat untuk membantu pemulihan mental korban.
Meski layanan terus diperluas, Kholid mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama. Biaya untuk tenaga profesional seperti psikolog serta penanganan kasus dengan jumlah korban yang meningkat dinilai cukup membebani alokasi anggaran daerah.
“Dengan kondisi sekarang, ada kemungkinan anggaran tidak mencukupi hingga akhir tahun. Padahal ini menyangkut perlindungan korban yang sifatnya mendesak,” ujarnya.
UPTD PPA Kaltim berharap pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap layanan perlindungan perempuan dan anak, mengingat kasus kekerasan masih menjadi persoalan sosial yang memerlukan penanganan berkelanjutan. (TIA)
Tidak ada komentar