21 Maret 2023 - 18:28
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 18:28
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Polres Bontang Bekuk Nelayan Pemburu Daging Penyu Langka

Polres Bontang Bekuk Nelayan Pemburu Daging Penyu Langka

Polres Bontang Bekuk Nelayan Pemburu Daging Penyu Langka

Tersangka R nelayan pemburu penyu beserta barang bukti daging penyu diamankan Polres Bontang. (foto: humas polres bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
25 September 2022 | 18:01

newsborneo.id  – Satpolair Polres Bontang menangkap pelaku perburuan penyu dilindungi berinisial R (50), Jumat (23/9/2022). Dari tangan warga asal Barru, Sulawesi Selatan itu, disita sedikitnya 30 kilogram daging penyu yang sudah dikuliti.

Tersangka ditangkap di atas Kapal Motor (KM) Putri Api saat sedang berlabuh di Kampung Makassar Kelurahan Berbas, Kota Bontang. Kasat  Polair Iptu Edy Mujiyanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan adanya kapal yang mengangkut daging penyu di sekitar Kampung Makassar.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

Petugas Satpolair yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian mencurigai sebuah kapal yang diawaki tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.

“Laporan adanya pemburu penyu kami tindak lanjuti dengan melakukan patroli dan mengawasi semua kapal yang ada. Petugas curiga dengan kapal yang diawaki tersangka dan kemudian dilakukan penggeladan,” jelasnya dikutip, Minggu (25/9/2022).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah karung ukuran 50 kg di dalam sebuah boks ikan di bagian buritan kapal. Setelah dibongkar, karung tersebut berisi daging yang diduga dari penyu yang digarami.

Setelah ditimbang, daging penyu tersebut mencapai 30 kilogram. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satpolair Polres Bontang. Petugas juga menyita satu unit kapal berkapasitan 6 grosston yang digunakan tersangka.

“Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” pungkasnya. (*)

Tags: Polres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Polres Bontang Bekuk Nelayan Pemburu Daging Penyu Langka

Polres Bontang Bekuk Nelayan Pemburu Daging Penyu Langka

Polres Bontang Bekuk Nelayan Pemburu Daging Penyu Langka

Tersangka R nelayan pemburu penyu beserta barang bukti daging penyu diamankan Polres Bontang. (foto: humas polres bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
25 September 2022 | 18:01

newsborneo.id  – Satpolair Polres Bontang menangkap pelaku perburuan penyu dilindungi berinisial R (50), Jumat (23/9/2022). Dari tangan warga asal Barru, Sulawesi Selatan itu, disita sedikitnya 30 kilogram daging penyu yang sudah dikuliti.

Tersangka ditangkap di atas Kapal Motor (KM) Putri Api saat sedang berlabuh di Kampung Makassar Kelurahan Berbas, Kota Bontang. Kasat  Polair Iptu Edy Mujiyanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan adanya kapal yang mengangkut daging penyu di sekitar Kampung Makassar.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

Petugas Satpolair yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian mencurigai sebuah kapal yang diawaki tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.

“Laporan adanya pemburu penyu kami tindak lanjuti dengan melakukan patroli dan mengawasi semua kapal yang ada. Petugas curiga dengan kapal yang diawaki tersangka dan kemudian dilakukan penggeladan,” jelasnya dikutip, Minggu (25/9/2022).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah karung ukuran 50 kg di dalam sebuah boks ikan di bagian buritan kapal. Setelah dibongkar, karung tersebut berisi daging yang diduga dari penyu yang digarami.

Setelah ditimbang, daging penyu tersebut mencapai 30 kilogram. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satpolair Polres Bontang. Petugas juga menyita satu unit kapal berkapasitan 6 grosston yang digunakan tersangka.

“Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” pungkasnya. (*)

Tags: Polres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 18:28

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer