SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika.
Rabu malam, 4 Juni 2025, tim Opsnal Subdit II melakukan operasi di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Hasilnya, dua pria diamankan. Mereka adalah Heri (48) dan Erdian alias Utul (40)—keduanya warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli. Operasi digelar usai adanya laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram. Barang haram itu disimpan dalam sebuah paperbag warna cream.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim yang responsif terhadap informasi dari masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kaltim. Kasus ini masih dikembangkan, kemungkinan ada jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa intensif. Polisi tengah menelusuri apakah mereka bagian dari jaringan antarwilayah atau kurir lokal.
[PRA/DIAS]
Tidak ada komentar