newsborneo.id – Seorang pria berinisial OK alias AN (41) warga Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban SM (29) bersama rekannya berboncengan dalam perjalanan menuju rumah rekannya itu. Tepatnya di perbatasan Kampung Mantar dan Muara Nilik, Kecamatan Damai pada, 11 April 2022 lalu.
Dijelaskan oleh Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, melalui Kapolsek Damai AKP Iriyanto, jika korban dicegat oleh pelaku di tengah jalan sembari menodongkan sebilah pisau.
“Pelaku saat itu mengancam dengan pisau menyuruh korban untuk masuk ke mobil. Sedangkan temannya disuruh oleh pelaku untuk pergi,” terangnya, Minggu (17/4/2022).
Setelah korban diminta masuk ke mobil, pelaku kembali mengancam korban untuk membuka pakaian. Namun, kata Iriyanto, korban mengaku hanya diraba-raba oleh pelaku.
“Karena dia hanya ingin menyalurkan hasrat saja, tapi tidak sampai (diperkosa). Hanya diraba-raba saja,” ujar dia.
Tetapi karena pelaku sadar masih ada teman korban akhirnya pelaku menurunkan korban.
Sementara dari hasil pemeriksaan visum tak ada ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Hanya saja karena tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban sendiri diketahui ingin bermalam ke rumah temannya karena tak tahan dengan perilaku OK yang kerap menyentuh tubuhnya.
Bahkan, dari hasil penyidikan polisi, pelaku sudah tiga kali meraba korban dan pernah menyentuh korban di depan anaknya.
“Dilakukan saat tidak ada istrinya. Tapi pernah dilihat anak pelaku. Kalau saat kejadian, pelaku sehabis mengantar istrinya ke tempat kerjanya baru menghadang korban,” katanya.
Diketahui korban tinggal bersama kakaknya karena merupakan seorang perantauan. Ia dan kakaknya sama-sama tenaga kesehatan di puskesmas di kecamatan tersebut.
Atas perbuatannya, OK kini mendekam di dalam sel Mako Polsek Damai. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dinas yang saat kejadian dikenakan korban dan sebuah pisau.
Polisi menjeratnya dengan pasal 289 Undang-Undang Darurat karena melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau tersebut. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Kj)