Sehingga Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di Samarinda sendiri, hingga saat ini belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.
Hanya saja, untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Sementara untuk penerbitkan dokumen PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemkot Samarinda segera membakukan aturan kepengurusan PBG.
Pasalnya jika itu tidak diatur dalam bentuk Perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.
“Sehingga diperlukan perda untuk backup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” ujar Joni.
Sehingga ia pun meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini. Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung agar setoran retribusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.
“Dari Komisi I kita akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kita juga harus membackup, membuat Perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” ucap Joni. (ADS/DPRD SAMARINDA)