04 Februari 2023 - 08:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 08:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Minta Pemkot Bakukan Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

DPRD Samarinda Minta Pemkot Bakukan Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

DPRD Samarinda Minta Pemkot Bakukan Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
19 September 2022 | 13:18

newsborneo.id – Pemerintah Pusat telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sehingga Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di Samarinda sendiri, hingga saat ini belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.

BacaJuga

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda bakal Gencar Sosialisasikan Perda

Aset Daerah Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Rancang Aturan Khusus Inventarisasi

Samarinda Butuh Perda Sekolah Adaptif Bencana

Hanya saja, untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Sementara untuk penerbitkan dokumen PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemkot Samarinda segera membakukan aturan kepengurusan PBG.

Pasalnya jika itu tidak diatur dalam bentuk Perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.

“Sehingga diperlukan perda untuk backup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” ujar Joni.

Sehingga ia pun meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini. Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung agar setoran retribusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.

“Dari Komisi I kita akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kita juga harus membackup, membuat Perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” ucap Joni. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: Peraturan Daerah

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Minta Pemkot Bakukan Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

DPRD Samarinda Minta Pemkot Bakukan Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

DPRD Samarinda Minta Pemkot Bakukan Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
19 September 2022 | 13:18

newsborneo.id – Pemerintah Pusat telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sehingga Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di Samarinda sendiri, hingga saat ini belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.

BacaJuga

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda bakal Gencar Sosialisasikan Perda

Aset Daerah Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Rancang Aturan Khusus Inventarisasi

Samarinda Butuh Perda Sekolah Adaptif Bencana

Hanya saja, untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Sementara untuk penerbitkan dokumen PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemkot Samarinda segera membakukan aturan kepengurusan PBG.

Pasalnya jika itu tidak diatur dalam bentuk Perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.

“Sehingga diperlukan perda untuk backup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” ujar Joni.

Sehingga ia pun meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini. Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung agar setoran retribusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.

“Dari Komisi I kita akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kita juga harus membackup, membuat Perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” ucap Joni. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: Peraturan Daerah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 08:07

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer