KPK bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

newsborneo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku pada pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih. Ali menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

“Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa, tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” ucap Ali.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi  menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }