BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menegaskan, setiap kegiatan publik seperti konser, bazar, pameran dagang hingga hiburan insidentil kini wajib mengantongi izin resmi.
Aturan ini ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bentuk pengawasan ketertiban umum.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas. Ini adalah alat kendali agar kegiatan masyarakat tidak keluar dari rel aturan hukum.
“Kegiatan publik tidak bisa sembarangan. Harus ada izin dulu,” tegas Aspianur saat ditemui, Rabu (4/6).
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan banyak orang harus memenuhi sejumlah standar. Mulai dari aspek keamanan, lalu lintas, hingga koordinasi dengan instansi seperti Polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Tanpa izin, pemerintah tidak dapat menjamin kelayakan teknis dan sosial dari kegiatan tersebut.
“Bisa saja menyebabkan macet, bising, bahkan konflik sosial,” tambahnya.
Aspianur mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir, ada sejumlah kegiatan publik yang digelar tanpa izin. Ini jelas berisiko.
Karena itu, pihaknya tidak akan ragu membubarkan kegiatan jika penyelenggara tak bisa menunjukkan izin resmi.
“Kami ingin memudahkan, bukan mempersulit. Tapi harus tetap tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat atau penyelenggara event untuk mengurus izin jauh-jauh hari. Perizinan bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor DPMPTSP. [ADS/ZI]
2 minggu lalu
[…] Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspian Nur, menegaskan bahwa pemanfaatan potensi lokal menjadi strategi utama dalam […]