newsborneo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Abdul Gafur Mas’ud, JPU juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Dia juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam amar tuntutan, JPU meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
“Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama,” dikutip dari surat tuntutan tim jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (22/8/2022).
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas’ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.
Jika Abdul Gafur Mas’ud tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tapi jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Abdul Gafur Mas’ud dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau hak politik selama lima tahun terhitung telah rampung menjalani pidana penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut Abdul Gafur Mas’ud menerima suap sebesar Rp5,7 miliar bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam. (*)