04 Februari 2023 - 06:30
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 06:30
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Mochammad Risyal Hidayat/wsj.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 Agustus 2022 | 06:22

newsborneo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Abdul Gafur Mas’ud, JPU juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

BacaJuga

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Pungut Uang Pelicin Rp 350 Juta per Mahasiswa, KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Karomani

Dia juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam amar tuntutan, JPU meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

“Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama,” dikutip dari surat tuntutan tim jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (22/8/2022).

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas’ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.

Jika Abdul Gafur Mas’ud tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tapi jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Abdul Gafur Mas’ud dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau hak politik selama lima tahun terhitung telah rampung menjalani pidana penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut Abdul Gafur Mas’ud menerima suap sebesar Rp5,7 miliar bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam. (*)

Tags: Bupati PPUKomisi Pemberantasan Korupsi

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Mochammad Risyal Hidayat/wsj.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 Agustus 2022 | 06:22

newsborneo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Abdul Gafur Mas’ud, JPU juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

BacaJuga

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Pungut Uang Pelicin Rp 350 Juta per Mahasiswa, KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Karomani

Dia juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam amar tuntutan, JPU meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

“Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama,” dikutip dari surat tuntutan tim jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (22/8/2022).

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas’ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.

Jika Abdul Gafur Mas’ud tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tapi jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Abdul Gafur Mas’ud dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau hak politik selama lima tahun terhitung telah rampung menjalani pidana penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut Abdul Gafur Mas’ud menerima suap sebesar Rp5,7 miliar bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam. (*)

Tags: Bupati PPUKomisi Pemberantasan Korupsi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 06:30

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer