Diintai Lima Hari, Pengedar Sabu di Tenggarong Ditangkap Polisi

TENGGARONG – Upaya gigih personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara dalam memburu jaringan pengedar narkoba akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (50) berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Belah, Tenggarong, Jumat (14/2/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pengintaian selama lima hari untuk memastikan pergerakan tersangka dan barang bukti.

“Pelaku sudah lama menjadi target operasi kami. Setelah melakukan pemantauan intensif, akhirnya kami lakukan penggerebekan,” ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

Saat polisi menggerebek kamar kosnya, tersangka H sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu melalui jendela. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,66 gram, serta sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” tambah AKP Suyoko.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menyelidiki asal-usul barang haram tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkoba.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Diintai Lima Hari, Pengedar Sabu di Tenggarong Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }