Audiensi antara Dewan Pers dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) hanya bekerja sama dengan perusahaan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola kemitraan media, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi, serta menekan potensi penyalahgunaan dalam praktik kerja sama antara pemerintah dan media.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Dewan Pers dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Pertemuan itu membahas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers, mulai dari pola kerja sama publikasi hingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan masih banyak ditemukan praktik yang kurang tepat dalam kemitraan media di sejumlah daerah. Salah satunya adalah pandangan yang menempatkan wartawan sebagai bagian dari fungsi kehumasan pemerintah.
Menurut Komaruddin, pemahaman tersebut berisiko mengaburkan peran utama pers sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami ingin memastikan hubungan antara pemerintah daerah dan media berjalan secara profesional. Pers harus tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya, bukan menjadi bagian dari humas pemerintah,” tegas Komaruddin.
Untuk memperbaiki tata kelola tersebut, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kemendagri yang nantinya menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.
Komaruddin menjelaskan, MoU itu diharapkan dapat menciptakan standar yang seragam sehingga kerja sama publikasi pemerintah hanya dilakukan dengan perusahaan pers yang profesional dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“MoU ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pemerintah daerah memiliki standar yang jelas dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers yang profesional dan memenuhi ketentuan hukum,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan dukungannya terhadap upaya Dewan Pers dalam membangun ekosistem media yang sehat dan profesional.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kerja sama publikasi dilakukan dengan perusahaan media yang memiliki legalitas jelas dan telah memenuhi standar verifikasi Dewan Pers.
“Kami sepakat bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan media harus dibangun berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Bima Arya.
Ia menegaskan, media yang menjalankan praktik jurnalistik secara profesional berhak mendapatkan ruang dalam kerja sama publikasi pemerintah. Sebaliknya, tindakan yang mencederai profesi jurnalistik harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Media yang profesional tentu harus mendapatkan ruang. Sebaliknya, praktik-praktik yang mencederai profesi jurnalistik, termasuk oknum yang melakukan intimidasi atau pemerasan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menekankan bahwa penggunaan anggaran publikasi pemerintah daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Belanja publikasi, menurutnya, wajib disalurkan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan melibatkan perusahaan pers yang memenuhi persyaratan.
“Anggaran publikasi pemerintah daerah harus digunakan melalui mekanisme yang benar dan bekerja sama dengan perusahaan pers yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Selain isu kerja sama media, Dewan Pers juga menyoroti masih adanya praktik permintaan penghapusan atau take down berita secara sepihak oleh sejumlah pejabat daerah kepada penyedia layanan hosting.
Dewan Pers menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menghapus berita secara sepihak.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Dewan Pers dan Kemendagri sepakat membahas secara teknis ruang lingkup Nota Kesepahaman yang akan disusun. Kedua lembaga juga berkomitmen memperkuat literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN), meningkatkan kapasitas wartawan, serta mendorong tata kelola kemitraan media yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang sehat, menjaga kemerdekaan pers, serta memastikan anggaran publikasi pemerintah daerah dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran melalui perusahaan pers yang menjalankan praktik jurnalistik sesuai aturan. (*)
Tidak ada komentar