SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang pria berinisial NI (25) ditangkap saat tengah menyimpan belasan poket sabu di dalam kamar bangsalan yang ia sewa di Jl. Sejati Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Penggerebekan berlangsung Selasa (1/7/2025) malam, pukul 20.30 WITA. Saat petugas masuk, NI didapati berdiri di dalam kamar dengan menggenggam satu klip plastik berisi lima poket sabu seberat 1,26 gram brutto.
Petugas tak berhenti di situ.
Saat menggeledah isi lemari kamar, ditemukan lagi enam poket sabu tambahan seberat 1,63 gram brutto. Total ada 11 poket sabu yang siap edar.
Selain sabu, polisi juga menyita klip plastik kosong, alat takar, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, membenarkan pengungkapan ini dan menyebutnya sebagai bagian dari komitmen jajarannya memberantas peredaran narkotika di Samarinda.
“Kami serius. Tak ada ruang bagi pengedar narkoba di kota ini,” tegas Kompol Bambang, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba butuh dukungan semua pihak. Kami siap bertindak, tapi masyarakat juga jangan diam,” ujar Bambang. [DIAS]
Tidak ada komentar