03 Juni 2023 - 17:12
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 17:12
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Ramadan di Balikpapan

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Ramadan di Balikpapan

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Ramadan di Balikpapan

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 April 2021 | 14:07

BALIKPAPAN – Memasuki Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Keempat. Sebelumnya, PPKM Mikro Ketiga telah berakhir pada 10 April lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini.

PILIHAN REDAKSI

Pipanisasi Gas Bikin Jalan Rusak, Pemkot Balikpapan Minta Diperbaiki

Mobil Mendadak Terbakar saat Parkir di Sumber Rejo Balikpapan

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Yakni kebijakan relaksasi. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat diperpanjang sampai pukul 23.00 Wita.

“Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih,” sebut Zulkifli.

Perubahan berikutnya adalah mengenai zonasi. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyesuaikan dengan perubahan baru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021.

“Ada perubahan sistem pengendalian zonasi. Yang mana zona hijau atau RT yang tidak ada kasus, sementara zona kuning yang tadinya satu hingga lima rumah menjadi satu hingga dua rumah,” sebutnya.

Untuk tiga sampai lima rumah masuk kategori oranye dan di atas lima termasuk zona merah. Ini menggunakan cara pengendalian yang sama dengan sebelumnya, tergantung pada kategori zona tersebut. “Tapi angka kasus dipersempit ya,” imbuhnya.

Aturan PPKM Mikro Keempat yang termasuk pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang mesti mengikuti kebijakan pemerintah kota. Ditutup selama Ramadan. Sejak 12 April sampai 16 Mei. Boleh beroperasi lagi 17 Mei.

Menurutnya penutupan THM ini masuk pada aturan penutupan jelang Ramadan. Sehingga koordinasi dilakukan pemerintahan. Ada tim, termasuk Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan.

Untuk live music penampilan akan diarahkan pada musik musik religi. Sehingga juga menyesuaikan pada situasi ibadah bulan suci Ramadan.

Sementara untuk hiburan wahana permainan anak, Satgas telah membuka juga Waterboom dan kolam renang. Namun untuk permainan dengan potensi kontak fisik tinggi akan bertahap.

“Tapi hanya kapasitas 25 persen yang dibuka untuk permainan anak dengan kontak fisik (seperti mandi bola). Sedangkan wahana permainan anak nonkontak fisik 50 persen” sebutnya.

Sementara itu berkaitan dengan aturan mudik, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan pemangku kepentingan dalam hal transportasi seperti Angkasa Pura dan pihak-pihak lainnya.

“Belum ada petunjuk secara rinci. Karena kita juga menunggu dari Gubernur, apakah masyarakat atau pegawai yang bergerak Balikpapan-Samarinda-Tenggarong itu termasuk mudik. Itu kan provinsi,” jelas Rizal.

Jika pun ada masyarakat yang bepergian sebelum keluarnya aturan, apa bisa dibilang belum dikenai peraturan. Peraturan tersebut untuk diketahui baru akan keluar bulan Mei mendatang.

“Kalau sekarang masih biasa saja mau ke mana. Makanya kami nunggu kebijakan Gubernur. Apa antar kota masuk kategori mudik. Kita tunggu lah,” katanya. ***

Penulis: AS Naufal
Editor: Dwipradipta

Tags: BalikpapanIbadah RamadanKalimantan TimurPPKM Mikro

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Balikpapan

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Ramadan di Balikpapan

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Ramadan di Balikpapan

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Ramadan di Balikpapan

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 April 2021 | 14:07

BALIKPAPAN – Memasuki Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Keempat. Sebelumnya, PPKM Mikro Ketiga telah berakhir pada 10 April lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini.

PILIHAN REDAKSI

Pipanisasi Gas Bikin Jalan Rusak, Pemkot Balikpapan Minta Diperbaiki

Mobil Mendadak Terbakar saat Parkir di Sumber Rejo Balikpapan

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Yakni kebijakan relaksasi. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat diperpanjang sampai pukul 23.00 Wita.

“Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih,” sebut Zulkifli.

Perubahan berikutnya adalah mengenai zonasi. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyesuaikan dengan perubahan baru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021.

“Ada perubahan sistem pengendalian zonasi. Yang mana zona hijau atau RT yang tidak ada kasus, sementara zona kuning yang tadinya satu hingga lima rumah menjadi satu hingga dua rumah,” sebutnya.

Untuk tiga sampai lima rumah masuk kategori oranye dan di atas lima termasuk zona merah. Ini menggunakan cara pengendalian yang sama dengan sebelumnya, tergantung pada kategori zona tersebut. “Tapi angka kasus dipersempit ya,” imbuhnya.

Aturan PPKM Mikro Keempat yang termasuk pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang mesti mengikuti kebijakan pemerintah kota. Ditutup selama Ramadan. Sejak 12 April sampai 16 Mei. Boleh beroperasi lagi 17 Mei.

Menurutnya penutupan THM ini masuk pada aturan penutupan jelang Ramadan. Sehingga koordinasi dilakukan pemerintahan. Ada tim, termasuk Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan.

Untuk live music penampilan akan diarahkan pada musik musik religi. Sehingga juga menyesuaikan pada situasi ibadah bulan suci Ramadan.

Sementara untuk hiburan wahana permainan anak, Satgas telah membuka juga Waterboom dan kolam renang. Namun untuk permainan dengan potensi kontak fisik tinggi akan bertahap.

“Tapi hanya kapasitas 25 persen yang dibuka untuk permainan anak dengan kontak fisik (seperti mandi bola). Sedangkan wahana permainan anak nonkontak fisik 50 persen” sebutnya.

Sementara itu berkaitan dengan aturan mudik, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan pemangku kepentingan dalam hal transportasi seperti Angkasa Pura dan pihak-pihak lainnya.

“Belum ada petunjuk secara rinci. Karena kita juga menunggu dari Gubernur, apakah masyarakat atau pegawai yang bergerak Balikpapan-Samarinda-Tenggarong itu termasuk mudik. Itu kan provinsi,” jelas Rizal.

Jika pun ada masyarakat yang bepergian sebelum keluarnya aturan, apa bisa dibilang belum dikenai peraturan. Peraturan tersebut untuk diketahui baru akan keluar bulan Mei mendatang.

“Kalau sekarang masih biasa saja mau ke mana. Makanya kami nunggu kebijakan Gubernur. Apa antar kota masuk kategori mudik. Kita tunggu lah,” katanya. ***

Penulis: AS Naufal
Editor: Dwipradipta

Tags: BalikpapanIbadah RamadanKalimantan TimurPPKM Mikro

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 17:12

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer