Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu Rp2,7 Miliar, Rabu, 15 April 2026.
KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menyita 1,5 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka. Satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama masih buron.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang Januari–April 2026. “Total barang bukti sekira1,5 kilogram sabu. Dua tersangka diamankan, satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, yang melintas di Jalan Gerbang Dayaku, Minggu malam, 12 April 2026.
Dari tangan A, polisi menemukan tiga paket sabu seberat total 1.027 gram yang disembunyikan dalam tas dan wadah plastik. Selain itu, disita uang tunai Rp800 ribu, sepeda motor, serta perlengkapan pengangkut.
Kepada penyidik, A mengaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp800 ribu sekali antar. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari dua rekannya, N dan NN, yang berada di sebuah hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Berdasarkan keterangan itu, polisi bergerak cepat dan menggerebek salah satu kamar hotel pada malam yang sama. Seorang pria berinisial NN (33) diamankan di lokasi.
Dari NN, polisi menyita 18 paket sabu seberat 561,3 gram yang telah siap edar, beserta alat press, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, uang tunai, dan telepon genggam. Polisi menduga NN berperan sebagai pengedar sekaligus pihak yang mengemas sabu sebelum diedarkan.
Sementara itu, tersangka N yang diduga sebagai pemasok utama berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah Kukar dan Samarinda sebagai jalur distribusi. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
“Kami akan terus memperkuat penindakan, termasuk memantau pola peredaran baru melalui jalur digital,” kata Khairul. (DIAS/RIL)
Tidak ada komentar