160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kasus pencurian ayam dengan terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa dinyatakan terbukti, pencuri ayam secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” terang Manik.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa karrung yang digunakan untuk meencuri dikembalikan kepada saksi. Kendaraan beserta dokumennya yang digunakan untuk mencuri dikembalikan ke terdakwa.

“Dua rekannya masih berstatus DPO,” imbuhnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun tiga bulan penjara. Dalam kasus dugaan pencurian sembilan ekor ayam joper. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” papar JPU Nur Santi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa.  “Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Diketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak. Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

750 x 100 AD PLACEMENT

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban. AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong. Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT