21 Maret 2023 - 19:13
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:13
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 Februari 2023 | 13:17

newsborneo.id – Kasus pencurian ayam dengan terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa dinyatakan terbukti, pencuri ayam secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” terang Manik.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa karrung yang digunakan untuk meencuri dikembalikan kepada saksi. Kendaraan beserta dokumennya yang digunakan untuk mencuri dikembalikan ke terdakwa.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Pemuda Kembar di Samarinda Curi Motor, Ketahuan Gara-Gara Jual Barang Curian di Media Sosial

Warga Berbas Pantai Ini Bikin Resah Warga, Kerap Mencuri dengan Kekerasan

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU

“Dua rekannya masih berstatus DPO,” imbuhnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun tiga bulan penjara. Dalam kasus dugaan pencurian sembilan ekor ayam joper. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” papar JPU Nur Santi.

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa.  “Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Diketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak. Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban. AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong. Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Tags: PencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 Februari 2023 | 13:17

newsborneo.id – Kasus pencurian ayam dengan terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa dinyatakan terbukti, pencuri ayam secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” terang Manik.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa karrung yang digunakan untuk meencuri dikembalikan kepada saksi. Kendaraan beserta dokumennya yang digunakan untuk mencuri dikembalikan ke terdakwa.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Pemuda Kembar di Samarinda Curi Motor, Ketahuan Gara-Gara Jual Barang Curian di Media Sosial

Warga Berbas Pantai Ini Bikin Resah Warga, Kerap Mencuri dengan Kekerasan

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU

“Dua rekannya masih berstatus DPO,” imbuhnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun tiga bulan penjara. Dalam kasus dugaan pencurian sembilan ekor ayam joper. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” papar JPU Nur Santi.

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa.  “Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Diketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak. Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban. AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong. Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Tags: PencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:13

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer