Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman. (News Borneo)NEWSBORNEO.ID – Kerusakan ringan akibat bencana menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang. Lembaga ini mendorong adanya skema dana stimulan agar kebutuhan warga bisa ditangani lebih cepat setelah kejadian bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman mengatakan, skema tersebut tengah diusulkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi itu nantinya diharapkan memperjelas kewenangan dan mekanisme pemberian bantuan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Salah satu sasaran yang dibidik ialah kerusakan dengan nilai penanganan di bawah Rp500 juta. Selama ini, kondisi seperti itu dinilai berada pada posisi yang tidak mudah ditangani karena skalanya kecil, tetapi tetap membutuhkan intervensi pemerintah.
Usman menyebut bantuan tidak harus menutup seluruh kebutuhan perbaikan. Pemerintah dapat memberikan sebagian material yang diperlukan warga sehingga perbaikan awal tetap bisa dilakukan.
Contohnya, ketika rumah warga mengalami kerusakan akibat longsor atau angin kencang, bantuan dapat diberikan dalam bentuk material seperti seng maupun tripleks.
“Sekarang kami sedang mengusulkan di Bagian Hukum terkait dana stimulan pascabencana. Harapannya, bisa diserahkan kepada BPBD,” ujar Usman.
Menurutnya, pola bantuan tersebut lebih diarahkan sebagai bentuk respons awal pemerintah. Dengan begitu, warga tidak harus menunggu proses penanganan yang panjang hanya untuk memperbaiki kerusakan ringan.
Besaran bantuan juga nantinya tidak harus sama dengan seluruh kebutuhan masyarakat. Jika kebutuhan material cukup besar, bantuan sebagian tetap dinilai dapat membantu warga memulai proses perbaikan.
“Yang paling penting ada respons dan empati dari pemerintah,” pungkasnya. (ADV)
Tidak ada komentar