Pemkot Bontang Dorong Pelaku Usaha Tertib Izin Reklame, Dukung Penataan Kota dan Tingkatkan PAD

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
1 Jul 2026 19:26
2 menit membaca

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan reklame dan periklanan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban tata ruang kota sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial, wajib memiliki izin resmi sebelum dipasang.

Menurutnya, perizinan menjadi instrumen penting untuk memastikan lokasi, ukuran, dan bentuk reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengganggu estetika maupun tata ruang kota.

“Setiap reklame wajib memiliki izin sebelum dipasang. Tujuannya agar penempatannya sesuai aturan dan tidak mengganggu penataan kawasan perkotaan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah reklame yang terpasang tanpa izin di beberapa titik wilayah Kota Bontang. Untuk itu, DPMPTSP bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Sofyansyah menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata berupa penertiban, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Saat ini, proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan yang telah disediakan pemerintah daerah, sehingga lebih cepat, praktis, dan mudah diakses.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha agar proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan digital yang tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan reklame tidak hanya berdampak pada kerapian dan keindahan kota, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Pendapatan yang diperoleh dari sektor perizinan dan pajak reklame nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Semakin tinggi tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus izin, semakin besar pula potensi PAD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” katanya.

Melalui sistem pelayanan berbasis digital, Pemerintah Kota Bontang berkomitmen terus menghadirkan layanan perizinan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang efisien, transparan, dan mudah dijangkau. Dengan demikian, kepatuhan terhadap perizinan dapat terus meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }