160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Wanita Pemandu Lagu di Kutai Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Satresnarkoba Polres Kutai Barat menangkap dua perempuan pemandu lagu berinisial A (29) dan AS (26), Senin (31/10/2022). Keduanya diciduk saat hendak menggelar pesta narkoba diduga jenis sabu di Mess Karaoke Center Kampung Ngeyan, Barong Tongkok. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap konsumsi dan sebuah alat isap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani mengungkapkan, penangkapan pemandu lagu ini bermula dari informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu mes karyawan di Barang Tongkok.

Personel Satresnarkoba kemudian melakuka penyelidikan ke Mess Karaoke Center. Setelah memastikan kedua target berada di dalam mes, polisi kemudian melakukan penggerebekan.

“Mereka mengelak simpan narkoba. Makanya digeledah mencari barang bukti,” jelasnya dikutip dari laman Polres Kubar, Selasa (1/11/2022).

AS sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di saku celana dalam kantong plastik. Polisi yang cuiga dengan tas kantong kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bekas bungkusan minuman teh.

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah diteliti, terdapat dua lembar potongan tissu dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu paket narkoba yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol bekas make up yang akan digunakan keduanya sebagai alat hisap sabu atau bong.

Tak bisa lagi mengelak, keduanya akhirnya mengakui jika sabu tersebut milik mereka berdua. “Mengakunya membeli barang haram tersebut dari seseorang di Samarinda untuk dipakai bersama di mess,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT