Kurang dari Sebulan, Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Aktifkan 19 IPWL, Perkuat Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
2 Agu 2026 20:20
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mencatat terobosan penting dalam penguatan layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika. Melalui *Program Reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebanyak 19 dari 40 IPWL di Kalimantan Timur berhasil diaktifkan kembali hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

Program yang menjadi bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026* itu digagas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu sebagai langkah memperkuat sistem rehabilitasi sekaligus mengubah paradigma penanganan penyalahguna narkotika dari pendekatan yang berorientasi pada pemidanaan menjadi pendekatan pemulihan.

“Selama ini fasilitas rehabilitasi sebenarnya sudah tersedia, tetapi sebagian besar belum berjalan optimal. Karena itu kami memandang IPWL harus dihidupkan kembali agar mampu mendukung perubahan paradigma penanganan penyalahguna narkotika yang lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan,” ujar Romylus, Jumat (31/7/2026).

Berangkat dari Banyaknya IPWL yang Tidak Berfungsi

Romylus menjelaskan, sejak 2011 Kementerian Kesehatan telah menetapkan sejumlah IPWL di Kalimantan Timur sebagai fasilitas resmi rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar institusi tersebut belum menjalankan fungsi rehabilitasi secara maksimal.

Bahkan hingga sebelum 2026, dari seluruh IPWL yang ada di Kalimantan Timur, hanya sekitar delapan institusi yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, hanya lima IPWL yang pernah melaksanakan rehabilitasi berdasarkan proses hukum, sementara tiga lainnya belum pernah menerima klien rehabilitasi.

“Sebagian besar IPWL yang tidak aktif berasal dari puskesmas, rumah sakit umum, maupun rumah sakit daerah,” jelasnya.

Pada 2026, jumlah IPWL di Kalimantan Timur bertambah menjadi 40 institusi. Namun, peningkatan jumlah tersebut belum diikuti optimalisasi layanan, sehingga diperlukan langkah percepatan untuk mengaktifkan kembali seluruh fasilitas rehabilitasi.

Mendorong Perubahan Paradigma Penanganan Narkotika

Melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Ditresnarkoba Polda Kaltim meluncurkan Program Reaktivasi IPWL dengan target seluruh institusi dapat aktif dalam waktu tiga bulan.

Program ini tidak hanya berfokus pada kesiapan fasilitas rehabilitasi, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang aparat penegak hukum dalam menangani penyalahguna narkotika.

Romylus mengatakan, penyidik kini didorong mengedepankan pendekatan restorative justice, yakni mengidentifikasi sejak awal apakah seseorang yang diamankan memenuhi syarat menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu BNN.

“Setiap penyidik kami dorong agar tidak hanya berorientasi pada penangkapan dan penahanan, tetapi juga mampu mengidentifikasi penyalahguna yang memang layak mendapatkan rehabilitasi sehingga proses pemulihan dapat berjalan sesuai prinsip restorative justice,” katanya.

Menurutnya, kesiapan IPWL menjadi faktor yang sangat penting karena Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran Satresnarkoba di seluruh kabupaten dan kota merupakan penyumbang terbesar klien rehabilitasi melalui proses penegakan hukum.

Turun Langsung Memetakan Permasalahan

Untuk memastikan program berjalan efektif, Romylus tidak hanya menyusun kebijakan dari balik meja.

Ia bersama tim turun langsung mengunjungi berbagai fasilitas rehabilitasi, di antaranya IPWL Bareta Samarinda, Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Sidomulyo, hingga Rumah Sakit Bhayangkara.

Dalam setiap kunjungan, pihaknya berdiskusi dengan tenaga kesehatan, konselor rehabilitasi, pemerintah daerah, serta pengelola fasilitas guna mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan banyak IPWL belum berfungsi optimal.

“Kami ingin mengetahui langsung apa kendala di lapangan. Dari situ kami petakan akar masalahnya, kemudian kami susun langkah mitigasi serta solusi agar setiap IPWL dapat kembali menjalankan fungsinya secara optimal,” ungkapnya.

Evaluasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Balai Rehabilitasi Tanah Air (Bareta) Samarinda, BNN, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, para konselor rehabilitasi, hingga Tim Asesmen Terpadu.

Hampir Separuh IPWL Kembali Aktif

Program Reaktivasi IPWL kemudian diintegrasikan dengan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Melalui pedoman teknis yang disusun Ditresnarkoba Polda Kaltim, setiap penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria langsung diarahkan mengikuti mekanisme asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Strategi tersebut terbukti mampu mempercepat aktivasi layanan rehabilitasi.

Dalam waktu kurang dari satu bulan, 19 IPWL berhasil kembali aktif atau hampir 50 persen dari total 40 institusi yang ada di Kalimantan Timur.

Romylus optimistis target mengaktifkan seluruh IPWL dalam tiga bulan dapat tercapai.

“Kami optimistis target tersebut bisa diwujudkan. Sinergi antara penegakan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam membangun sistem rehabilitasi narkotika yang lebih kuat di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Program Reaktivasi IPWL telah dipresentasikan kepada Kementerian Kesehatan RI dan memperoleh apresiasi karena dinilai sebagai inovasi yang belum diterapkan di provinsi lain serta berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam penguatan sistem rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Melalui program ini, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berharap penanganan kasus narkotika tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pemulihan yang efektif sehingga penyalahguna memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }