BERAU – Malam belum larut. Tapi tangan aparat sudah lebih cepat dari gelap. Rabu, 28 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Berau, Kaltim berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat bagian dari jaringan pengedar sabu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
Nama pertama: HM, 41 tahun. Tak banyak melawan. Petugas datang sekitar pukul 22.00 WITA. Penggeledahan dilakukan. Hasilnya: mencengangkan.
Satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu. Berat totalnya: 44,36 gram. Semua dibungkus rapi. Disimpan dalam dua kresek hitam.
Ada juga barang bukti lain: plastik klip, timbangan digital, tiga ponsel, sendok dari sedotan, dan uang tunai Rp1,3 juta.
Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto membenarkan pengungkapan ini.
“Awalnya dari laporan warga. Kami selidiki. Lalu kami amankan pelaku pertama di penginapan. Setelah itu, kami amankan juga seorang perempuan berinisial LH, 32 tahun,” ungkapnya.
LH diduga ikut terlibat dalam peredaran barang haram itu. Belum jelas perannya, tapi keterlibatannya sedang didalami.
Dua tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polres Berau. Kasus ini sedang dikembangkan. Bukan tidak mungkin, ada jaringan yang lebih besar.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup. Minimal lima tahun.
AKP Agus pun memberi apresiasi untuk masyarakat.
“Informasi dari warga sangat penting. Ini bukti sinergi. Kami tidak bisa bekerja sendiri melawan narkoba di Berau,” katanya. [RE]
1 minggu lalu
[…] bentuk kolaborasi kita. Walaupun statusnya jalan nasional, tapi masyarakat yang terdampak itu warga Berau juga,” ujar […]