Tak Hanya Menangkap, Polda Kaltim Kini Prioritaskan Pemulihan Korban Narkotika

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
28 Jun 2026 00:38
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur untuk memperkenalkan paradigma baru dalam penanganan kasus narkotika. Jika sebelumnya penegakan hukum menjadi fokus utama, kini pendekatan yang diterapkan lebih komprehensif dengan menyentuh aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi.

Transformasi strategi tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro yang meminta seluruh jajaran kepolisian tidak hanya responsif terhadap persoalan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa sejak awal 2026 pihaknya menerapkan tiga strategi utama yang saling terhubung. Pertama, memperkuat edukasi masyarakat sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kedua, menjalankan langkah preventif melalui berbagai aksi kolaboratif guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap. Ketiga, mengoptimalkan layanan rehabilitasi dan penanganan adiksi bagi para pengguna.

“Penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan dan pemulihan juga harus berjalan beriringan,” ujarnya saat ditemui RRI, Jumat (26/6/2026).

Salah satu implementasi strategi tersebut diwujudkan melalui evaluasi Program Kampung Bebas Narkoba yang telah berjalan sejak 2023 di kawasan Jalan Pesut, Balikpapan. Tahun ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polresta setempat turun langsung melakukan peninjauan guna mengukur efektivitas program di lapangan.

Evaluasi dilakukan dengan mengunjungi posko kampung bebas narkoba serta berdiskusi bersama lurah, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Ke depan, program ini akan lebih menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat agar upaya pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan yang kerap menjadi korban maupun terdampak peredaran narkotika. Dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kepolisian memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur khusus yang berbeda dengan penanganan tersangka dewasa.

Sebagai bentuk komitmen, Polda Kaltim saat ini tengah menyiapkan ruang pemeriksaan yang dirancang ramah anak dan perempuan sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih humanis.

Di sisi lain, perubahan pendekatan dari sistem yang berorientasi pada hukuman menuju keadilan restoratif turut mendorong penyidik untuk lebih mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna murni atau korban penyalahgunaan narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Langkah tersebut diperkuat melalui program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang selama ini banyak tidak beroperasi secara optimal. Dari total 35 IPWL yang tersebar di Kalimantan Timur, sebagian besar diketahui berada dalam kondisi tidak aktif.

Untuk menghidupkan kembali fungsi lembaga tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menjalin sinergi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya mulai terlihat dalam tiga pekan terakhir sejak program dijalankan.

Untuk pertama kalinya sejak 2011, seorang pengguna narkotika berhasil dirujuk melalui mekanisme wajib lapor ke Puskesmas Mekarsari, Balikpapan. Sebelumnya, fasilitas kesehatan tersebut hanya melayani peserta rehabilitasi yang datang secara sukarela.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur. Polda Kaltim berharap langkah yang dimulai dari Puskesmas Mekarsari dapat menjadi model bagi pengaktifan kembali seluruh IPWL di daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }