Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad NoorNEWSBORNEO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan sistem penataan makam berbasis blok dan pencatatan data terstruktur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sangatta Indah.
Inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat menemukan lokasi makam keluarga tanpa harus mencari secara manual di kawasan pemakaman.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad Noor, mengatakan setiap makam telah tercatat berdasarkan blok sehingga informasi lokasinya dapat diketahui melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Jadi tidak ada ceritanya kita ke makam lalu bingung mencari keluarga kita. Di UPT ada daftar, makamnya berada di blok berapa,” ujar Noor saat ditemui di ruang kerjanya.
Sistem tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang dikembangkan Perkim Kutim. Inovasi itu telah memperoleh pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama Kepala Dinas Perkim dan meraih juara kedua dalam ajang inovasi pelayanan publik tingkat daerah.
TPU Sangatta Indah memiliki luas sekitar lima hektare dan telah dibagi secara teratur untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga Muslim maupun non-Muslim.
Pengelolaannya berada di bawah koordinasi UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan yang menjadi bagian dari pelayanan Dinas Perkim Kutim.
Pelayanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga Sangatta Selatan. Masyarakat dari wilayah lain, termasuk warga luar daerah yang meninggal di Sangatta, tetap dapat menggunakan fasilitas TPU.
Pemkab Kutim juga membebaskan biaya pemakaman bagi masyarakat. Petugas UPT menangani kebutuhan teknis mulai dari penggalian hingga pemasangan nisan.
“Masyarakat tinggal telepon kalau ada keluarga meninggal. Tim dari UPT mempersiapkan dari gali sampai terpasang nisan,” kata Noor.
Selain menata sistem pemakaman, Perkim Kutim juga mendorong peningkatan akses menuju TPU Sangatta Indah.
Noor menyebut fasilitas di dalam kawasan pemakaman secara umum telah siap digunakan. Perhatian berikutnya diarahkan pada akses jalan dari simpang kantor kecamatan menuju TPU hingga jalur Sangatta Selatan.
Peningkatan jalan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Perkim Kutim telah melakukan koordinasi teknis terkait kebutuhan infrastruktur itu, sementara pelaksanaannya akan menyesuaikan perencanaan dan kemampuan anggaran daerah.
Penataan berbasis blok, pencatatan data makam, serta layanan pemakaman tanpa biaya menjadi bagian dari upaya Perkim Kutim meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman yang lebih tertib dan mudah diakses masyarakat. (adv)
Tidak ada komentar