Persetujuan Lingkungan jadi Pilar Iklim Investasi Ramah Lingkungan di Bontang

Redaksi
23 Jun 2025 23:27
2 menit membaca

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayahnya ramah lingkungan.

Hal ini diwujudkan dengan penerapan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) sebagai syarat wajib bagi pelaku usaha.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebutkan SKKL merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“SKKL adalah bentuk kepastian hukum sekaligus wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Bontang,” ujar Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.

Menurutnya, keberadaan SKKL tidak hanya melindungi lingkungan hidup, tetapi juga memberi kepastian bagi investor dan pelaku usaha.

Melalui kepastian tersebut, para pengusaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang, karena telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

Aspiannur menambahkan, proses pengajuan SKKL di Bontang kini semakin mudah dengan hadirnya Sistem Perizinan Digital (PD) yang terintegrasi.

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan persetujuan lingkungan secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, dan memantau perkembangan izin tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Proses perizinan sudah berbasis digital, ini kami lakukan untuk meningkatkan transparansi, menghindari praktik pungli, dan tentu saja mendukung iklim investasi yang sehat di Bontang,” tegasnya.

Aspiannur juga menyebut, setiap permohonan SKKL akan ditelaah secara cermat agar rencana usaha atau kegiatan benar-benar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

DPMPTSP Bontang berkolaborasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan semua kajian lingkungan dilakukan sesuai aturan.

Lebih jauh, ia berharap dengan penerapan SKKL yang ketat dan transparan, Bontang dapat menjadi contoh kota yang berhasil menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

“Kita ingin Bontang dikenal sebagai kota yang ramah investasi, tapi tetap peduli lingkungan. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga komitmen bersama,” pungkas Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }