Waka Polresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto didampingi Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Marja Cakra Hasta, Dokter Forensik RSKD Balikpapan dr Heryadi BP, SpFM, Kanit Identifikasi Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti, serta Kanitreskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar Ilham saat menyampaikan konferensi pers terkait kasus meninggalnya MH, warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (7/10/2026).BALIKPAPAN — Polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus meninggalnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MH (40) di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan MH mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul, terutama pada bagian kepala. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal.
“Kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan. Saat ini tim masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Fauzan dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Fauzan, laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat pada 30 September 2026. Hingga kini, penyidik Polsek Balikpapan Selatan telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari 10 warga binaan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak lapas, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban.
Polisi turut berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian MH.
Berdasarkan keterangan sementara para saksi, sebelum meninggal dunia MH diketahui beberapa kali terlibat perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan lain di kamar B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Peristiwa terakhir terjadi pada 29 September 2026.
“Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengalami benturan dan mendapat pukulan maupun injakan pada bagian kepala,” ujar Fauzan.
Setelah kejadian, kondisi MH disebut semakin melemah. Korban kemudian ditempatkan di tempat tidur oleh warga binaan yang berada di kamar tersebut.
Melihat kondisi korban, mereka kemudian meminta bantuan petugas lapas.
Petugas bersama tim medis memberikan pertolongan dan mengevakuasi MH menggunakan tandu untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, MH dinyatakan meninggal dunia pada dini hari 30 September 2026.
Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr Heryadi, BP, SpFM, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah menemukan sejumlah luka yang mengarah pada kekerasan benda tumpul.
“Luka akibat kekerasan tumpul yang pertama adalah luka memar pada kepala. Kemudian ada luka memar pada kelopak mata kanan, daun telinga kiri, serta permukaan kulit di belakang telinga kiri,” kata Heryadi.
Selain pada bagian kepala dan wajah, dokter juga menemukan memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri.
Terdapat pula luka robek pada pelipis kanan serta sejumlah luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak bawah kanan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri.
Menurut Heryadi, temuan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tumpul terjadi ketika korban masih dalam keadaan hidup.
“Dari hasil otopsi didapatkan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Hal tersebut membuktikan bahwa kekerasan tumpul tersebut terjadi ketika korban masih hidup,” ujarnya.
Pemeriksaan juga menemukan perdarahan pada selaput lunak otak dan selaput keras otak dengan total sekitar 110 cc.
Heryadi menjelaskan, jumlah perdarahan tersebut tergolong sangat fatal. Namun, korban tidak dinyatakan meninggal semata-mata akibat kehilangan darah.
“Perdarahan di kepala ketika berjumlah 100 cc itu memang sangat fatal,” katanya.
Menurut Heryadi, kondisi tersebut menyebabkan gangguan oksigenasi yang berujung pada kematian korban.
“Korban ini bukan meninggal akibat perdarahan, melainkan meninggal akibat adanya gangguan oksigen yang disebabkan adanya perdarahan pada selaput keras otak dan selaput lunak otak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian MH disimpulkan sebagai luka akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan perdarahan pada otak, kemudian mengakibatkan gangguan oksigenasi atau mati lemas.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Fauzan.
Polresta Balikpapan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan di lapangan.
“Kami akan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan,” ujarnya.
Fauzan juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya. (*)
Tidak ada komentar