Gerindra Minta Raperda Penanggulangan Bencana Fokus pada Risiko Kawasan Industri

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
30 Mei 2026 10:00
2 menit membaca

BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi tersebut dinilai harus memiliki fokus yang jelas, agar mampu menjawab tantangan dan potensi risiko yang melekat pada aktivitas industri di Kota Bontang.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, mengatakan perda yang sedang dibahas tidak seharusnya mengulang, pengaturan yang telah diatur dalam regulasi penanggulangan bencana secara umum. Menurutnya, raperda tersebut perlu diarahkan pada aspek yang lebih spesifik sesuai karakteristik kawasan industri.

“Karena penanggulangan bencana secara umum sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka raperda ini perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik terkait risiko dan penanganan bencana di kawasan industri,” ujar Riski.

Ia menjelaskan, kawasan industri memiliki potensi risiko yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya, mulai dari kebakaran, ledakan, kebocoran bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga berbagai insiden yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi langkah-langkah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan keadaan darurat yang sesuai dengan karakteristik industri yang beroperasi di Kota Bontang.

Riski juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, perusahaan, serta pihak terkait lainnya dalam upaya penanggulangan bencana di kawasan industri. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi faktor penting untuk mempercepat respons ketika terjadi keadaan darurat.

Selain itu, ia mengingatkan agar pembahasan raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Fraksi Gerindra berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan daerah, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan dari potensi risiko bencana yang berasal dari aktivitas industri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }