Rapat koordinasi DPMPTSP bersama DKUMPP di Kantor DPMPTSP Bontang, Jalan Awang Long. (News Borneo)NEWSBORNEO.ID – DKUMPP Bontang memperkuat pembinaan terhadap penyelenggara toko swalayan melalui sosialisasi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait ketentuan yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jafung Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama DPMPTSP di Kantor DPMPTSP Bontang, Jalan Awang Long, Kamis (2/7/2026).
Bachrian menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan toko swalayan, mulai dari persyaratan perizinan hingga ketentuan operasional.
Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Selain itu, perizinan berusaha juga mencakup Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
“Yang kami lakukan saat ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Bachrian.
Khusus penyelenggara toko swalayan dengan sistem waralaba, terdapat pula kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Pengurusan dapat dilakukan melalui sistem OSS maupun DPMPTSP Kota Bontang.
Pembinaan juga mencakup ketentuan jam operasional. Minimarket dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WITA pada Minggu sampai Jumat.
Sementara pada Sabtu, hari besar keagamaan, libur nasional atau kondisi tertentu, jam operasional dapat berlangsung hingga pukul 23.00 WITA. Untuk kondisi tertentu, operasional hingga pukul 24.00 WITA dapat dilakukan setelah memperoleh izin Wali Kota.
Pemerintah juga mendorong penyelenggaraan toko swalayan tetap memperhatikan kondisi wilayah, seperti kepadatan penduduk, aksesibilitas, ketersediaan infrastruktur serta pola kehidupan masyarakat setempat.
Di sisi lain, toko swalayan yang melakukan kerja sama pasokan barang juga diarahkan untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha mikro di Kota Bontang.
Bachrian mengatakan masa penyesuaian diberikan selama tiga bulan setelah sosialisasi. Setelah periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi sebagai bagian dari pembinaan terhadap penyelenggaraan toko swalayan.
“Setelah masa penyesuaian, akan kami evaluasi. Harapannya seluruh ketentuan yang sudah disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik,” pungkasnya. (ADV)
Tidak ada komentar