Rekonstruksi Pembunuhan di Balikpapan, 8 Luka Tusuk Bersarang di Tubuh Korban

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
25 Sep 2026 14:16
3 menit membaca

BALIKPAPAN — Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tewasnya FNB (31) setelah ditikam di kawasan SPBU Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Rekonstruksi yang digelar Kamis (24/9/2026) tersebut mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

Tersangka AS (29) memperagakan kembali kejadian yang berlangsung di tiga lokasi, mulai dari sebuah kontrakan, kawasan seberang jalan menuju SPBU, hingga lokasi terakhir di sekitar bengkel tempat korban mengembuskan napas terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Abdul Jalal, mengatakan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Ada 20 adegan yang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di kontrakan, kemudian di seberang jalan menuju SPBU, dan terakhir di dekat bengkel sampai korban meninggal dunia,” kata Jalal seusai rekonstruksi.

Korban Sempat Melawan Pakai Batu

Salah satu bagian penting dalam rekonstruksi terjadi pada adegan ke-15 dan ke-16.

Dalam adegan ke-15, korban yang diserang AS sempat mengambil batu dan berusaha melawan. Setelah itu, korban berlari menjauh dari tersangka.

Namun, upaya korban menyelamatkan diri tidak berlangsung lama.

Pada adegan ke-16, AS memperagakan bagaimana dirinya mengejar korban. Setelah berhasil mendekat, tersangka memeluk korban dan kembali menusukkan pisau ke tubuhnya.

Penikaman tersebut terjadi di pinggir jalan.

Korban mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum et repertum, FNB mengalami delapan luka tusuk, dua luka memar dan satu luka gores.

Motif Sementara Disebut Salah Paham

Jalal mengatakan, hasil penyidikan sementara tidak menemukan adanya hubungan sebelumnya antara korban dan tersangka.

Polisi juga tidak menemukan adanya perselisihan atau cekcok yang berlangsung sebelum peristiwa penikaman.

“Tidak ada cekcok. Ini murni salah paham,” ujar Jalal.

AS diketahui baru datang dari Melak untuk bekerja di Balikpapan. Selama berada di Kota Minyak, tersangka tinggal bersama istri dan anaknya di sebuah kontrakan milik iparnya.

Setelah kejadian, AS disebut berencana kembali ke kampung halamannya.

Mengenai kondisi kejiwaan tersangka, Jalal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi AS masih normal.

Hingga rekonstruksi digelar, penyidik juga belum menemukan fakta baru yang mengubah rangkaian perkara.

Berkas perkara sendiri telah memasuki tahap satu.

Jaksa Sebut Alat Bukti Cukup

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Surez Taruna, mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar.

Menurutnya, tidak terdapat perubahan berarti dalam adegan yang diperagakan tersangka. Rangkaian kejadian juga dinilai masih sesuai dengan kronologi yang tercantum dalam berkas perkara.

“Perubahan adegan tidak ada. Kurang lebih sesuai dengan cerita dan kronologi. Dari awal sampai di toko sparepart, ceritanya tidak berubah dan sesuai dengan kronologi,” kata Surez.

Surez mengatakan alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap persidangan.

Selain keterangan tersangka, terdapat sekitar delapan hingga sembilan orang saksi yang berpotensi memberikan keterangan dalam persidangan.

“Alat buktinya cukup kuat untuk persidangan,” ujarnya.

Sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, keterangan tersangka, serta hasil visum et repertum.

Meski demikian, jaksa masih menelaah keseluruhan berkas untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.

Termasuk pasal yang akan dikenakan terhadap AS masih dalam pembahasan, apakah perkara tersebut masuk kategori pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Nanti kita lihat lagi terkait pasalnya. Apakah ini masuk pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Nanti kita lihat,” kata Surez. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }