
BALIKPAPAN – Upaya seorang pria menyamarkan puluhan gram narkotika dengan menyembunyikannya di dalam helm akhirnya terendus aparat kepolisian. Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RA (39) di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.28 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Petugas menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin. Informasi itu kemudian kami dalami dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Hendik, Selasa (14/7/2026).
Saat melakukan pengawasan, petugas mendapati seorang pria berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial RA, warga asal Malang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah helm berwarna biru bertuliskan ZIP DAKKAR yang dibawa pelaku.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam helm. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Hendik.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 2,64 gram. Selain sabu, polisi juga menyita helm yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan. (*)
Tidak ada komentar