SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali menunjukkan kinerja sigap. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan gadai di Kota Tepian.
Kasus itu terungkap setelah manajemen PT Gadai Sumber Rejeki melaporkan adanya dugaan tindak pidana salah satu karyawannya. Laporan resmi masuk Rabu (20/8/2025).
Tersangka berinisial AH, warga Balikpapan Utara. Dari hasil penyelidikan, AH mengaku telah menggelapkan sejumlah barang berharga milik perusahaan.
Barang yang digelapkan di antaranya tiga perhiasan emas serta satu unit iPhone 13 warna hitam. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp23,59 juta.
Kapolsek Samarinda Kota, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AH kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Pasal ini mengatur pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku. (DIAS)
2 bulan lalu
r4a97e