Pegawai Gadai di Samarinda Gelapkan Emas dan iPhone

Redaksi
21 Agu 2025 14:41
1 menit membaca

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali menunjukkan kinerja sigap. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan gadai di Kota Tepian.

Kasus itu terungkap setelah manajemen PT Gadai Sumber Rejeki melaporkan adanya dugaan tindak pidana  salah satu karyawannya. Laporan resmi masuk Rabu (20/8/2025).

Tersangka berinisial AH, warga Balikpapan Utara. Dari hasil penyelidikan, AH mengaku telah menggelapkan sejumlah barang berharga milik perusahaan.

Barang yang digelapkan di antaranya tiga perhiasan emas serta satu unit iPhone 13 warna hitam. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp23,59 juta.

Kapolsek Samarinda Kota, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AH kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Pasal ini mengatur pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku. (DIAS)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }