BONTANG – Seorang mantan calon legislatif (caleg) daerah pemilihan Bontang Utara berinisial AHW ditangkap polisi. Warga Bontang Baru itu diringkus di rumahnya, Jalan Seruling RT 21 setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Antik Mahakam. Dari tangan AHW, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,32 gram. Ia ditangkap bersama sembilan tersangka lain dari kasus serupa.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, AHW terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi. Modus yang digunakan adalah sistem jejak — metode distribusi di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli, sehingga pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung.
“Pelaku kami amankan bersama sembilan tersangka lain dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polres Bontang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengintainya adalah 20 tahun penjara.
Polres Bontang menegaskan akan terus menindak tegas semua bentuk peredaran narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan figur publik atau mantan pejabat politik. [DE]
Tidak ada komentar