21 September 2023 - 14:55
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 September 2023 - 14:55
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Kolase kelima tersangka bersama barang bukti. -Foto Polres Bontang.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 September 2021 | 00:10

newsborneo.id – Lima pria warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sedang tidak beruntung. Saat berjudi, bukan kartu yang bagus yang muncul di tangan atau uang tunai hasil taruhan. Mereka justru dapat hadiah borgol besi dingin milik polisi, dan penginapan gratis di penjara.

Para pria ini sedang berjudi sambung tulang menggunakan dua set kartu remi, saat Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus mereka, tepatnya di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Senin (27/9) pukul 00.30 wita kemarin. Kelima tersangka yakni Ir (37), Ha (44), Ru (29), Ha(48), dan Ed (50).

PILIHAN REDAKSI

Narkoba Menghancurkan Bangsa

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Kunker ke Bontang, Danrem Pantau Kesiapsiagaan Prajurit Hingga Pencegahan Karhutla

Pemenang Tender Diumumkan, SDN 010 Bontang Utara Bertambah Empat RKB

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengkonfirmasi, para tersangka memang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan, dan diduga sering melakukan kegiatan tersebut di lokasi sama.

Kali ini, tidak ada yang menang tidak ada yang gigit jari. Mereka diadukan masyarakat sekitar, hingga polisi langsung bergerak dan menangkap basah kelakuan “bapak-bapak” Ini. “Kami dapat laporan langsung dari masyarakat,” jelas Asriadi dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (28/9).

Kini mereka telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami sejak kapan lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.

“Masih kami periksa,” tambah Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.

Barang bukti yang disita polisi Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ds]

Tags: BontangJudiPolres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Bontang

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Kolase kelima tersangka bersama barang bukti. -Foto Polres Bontang.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 September 2021 | 00:10

newsborneo.id – Lima pria warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sedang tidak beruntung. Saat berjudi, bukan kartu yang bagus yang muncul di tangan atau uang tunai hasil taruhan. Mereka justru dapat hadiah borgol besi dingin milik polisi, dan penginapan gratis di penjara.

Para pria ini sedang berjudi sambung tulang menggunakan dua set kartu remi, saat Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus mereka, tepatnya di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Senin (27/9) pukul 00.30 wita kemarin. Kelima tersangka yakni Ir (37), Ha (44), Ru (29), Ha(48), dan Ed (50).

PILIHAN REDAKSI

Narkoba Menghancurkan Bangsa

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Kunker ke Bontang, Danrem Pantau Kesiapsiagaan Prajurit Hingga Pencegahan Karhutla

Pemenang Tender Diumumkan, SDN 010 Bontang Utara Bertambah Empat RKB

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengkonfirmasi, para tersangka memang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan, dan diduga sering melakukan kegiatan tersebut di lokasi sama.

Kali ini, tidak ada yang menang tidak ada yang gigit jari. Mereka diadukan masyarakat sekitar, hingga polisi langsung bergerak dan menangkap basah kelakuan “bapak-bapak” Ini. “Kami dapat laporan langsung dari masyarakat,” jelas Asriadi dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (28/9).

Kini mereka telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami sejak kapan lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.

“Masih kami periksa,” tambah Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.

Barang bukti yang disita polisi Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ds]

Tags: BontangJudiPolres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 September 2023 - 14:55

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer