03 Februari 2023 - 21:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 21:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Kolase kelima tersangka bersama barang bukti. -Foto Polres Bontang.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 September 2021 | 00:10

newsborneo.id – Lima pria warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sedang tidak beruntung. Saat berjudi, bukan kartu yang bagus yang muncul di tangan atau uang tunai hasil taruhan. Mereka justru dapat hadiah borgol besi dingin milik polisi, dan penginapan gratis di penjara.

Para pria ini sedang berjudi sambung tulang menggunakan dua set kartu remi, saat Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus mereka, tepatnya di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Senin (27/9) pukul 00.30 wita kemarin. Kelima tersangka yakni Ir (37), Ha (44), Ru (29), Ha(48), dan Ed (50).

BacaJuga

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengkonfirmasi, para tersangka memang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan, dan diduga sering melakukan kegiatan tersebut di lokasi sama.

Kali ini, tidak ada yang menang tidak ada yang gigit jari. Mereka diadukan masyarakat sekitar, hingga polisi langsung bergerak dan menangkap basah kelakuan “bapak-bapak” Ini. “Kami dapat laporan langsung dari masyarakat,” jelas Asriadi dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (28/9).

Kini mereka telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami sejak kapan lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.

“Masih kami periksa,” tambah Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.

Barang bukti yang disita polisi Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ds]

Tags: BontangJudiPolres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Bontang

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Lima Nelayan Diringkus Polisi karena Berjudi

Kolase kelima tersangka bersama barang bukti. -Foto Polres Bontang.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 September 2021 | 00:10

newsborneo.id – Lima pria warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sedang tidak beruntung. Saat berjudi, bukan kartu yang bagus yang muncul di tangan atau uang tunai hasil taruhan. Mereka justru dapat hadiah borgol besi dingin milik polisi, dan penginapan gratis di penjara.

Para pria ini sedang berjudi sambung tulang menggunakan dua set kartu remi, saat Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus mereka, tepatnya di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Senin (27/9) pukul 00.30 wita kemarin. Kelima tersangka yakni Ir (37), Ha (44), Ru (29), Ha(48), dan Ed (50).

BacaJuga

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengkonfirmasi, para tersangka memang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan, dan diduga sering melakukan kegiatan tersebut di lokasi sama.

Kali ini, tidak ada yang menang tidak ada yang gigit jari. Mereka diadukan masyarakat sekitar, hingga polisi langsung bergerak dan menangkap basah kelakuan “bapak-bapak” Ini. “Kami dapat laporan langsung dari masyarakat,” jelas Asriadi dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (28/9).

Kini mereka telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami sejak kapan lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.

“Masih kami periksa,” tambah Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.

Barang bukti yang disita polisi Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ds]

Tags: BontangJudiPolres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 21:50

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer