160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Akhirnya, Oknum Dosen Unmul Berbuat Asusila Dipolisikan

LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melaporkan dugaan pelecehan oknum dosen Unmul di Polresta Samarinda, Senin (29/8/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Oknum dosen Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan terhadap mahasiswinya.

Saat ini, sudah ada tiga mahasiswa yang diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oknum dosen Fakultas Kehutanan Unmul yang berani buka suara.

“Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” kata Alfian, kuasa hukum korban di Mako Polresta Samarinda, Senin (29/8/2022).

Alfian selaku perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul tersebut mengungkapkan dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen itu dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan dalam kurun 2021.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban,” jelas Alfian.

Berdasarkan keterangan para korban, perbuatan asusila dilakukan oknum dosen Unmul tersebut saat mereka melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir.

Saat konsultasi, oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit oleh korban. Oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.

Alfian menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada polisi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami melaporkan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 ayat dua KUHP,” tegasnya.

Menurut Alfian, Tidak menutup kemungkinan korban perbuatan oknum dosen Unmul tersebut lebih dari tiga orang. Pasalnya, baru tiga mahasiswi yang sudah berani terbuka dan menyampaikan kepada LKBH Fakultas Hukum Unmul untuk dilakukan pendampingan secara hukum.

“Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Saat ini, para korban tersebut telah didampingi oleh tim Psikolog Unmul, sesuai penjelasan psikolog para korban masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tegas Alfian lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BEM Fahutan Unmul dan BEM FH Unmul agar dugaan kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena akan mempelajari laporan yang disampaikan LKBH Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum dosen tersebut.

“Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari,” kata Kompol Andika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT