ilustrasiPENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (6/8/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AY (34) dan H (37). Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang menjadi target operasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang diduga siap edar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan fungsi di Polres PPU serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika. (*)
Tidak ada komentar