newsborneo.id – Gaji ke-13 untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri mulai cair hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024. Pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga mulai 27 Mei 2024. Kemudian telah diumumkan bahwa pencairan mulai 3 Juni 2024.
Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Tidak ada komentar