30 Mei 2023 - 11:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 11:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta

Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta

Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat rilis kasus komplotan penipu asal Sulsel. (foto: humas)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 September 2022 | 08:52

newsborneo.id – Lima orang komplotan pelaku penipuan via ponsel berhasil diringkus Polres Berau, Kaltim. Sindikat yang beraksi lintas provinsi ini ditangkap di wilayah Sulsel karena saat beraksi mengaku sebagai kapolres dan kasat reskrim Polres Berau.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp197 juta yang ditransfer ke rekening para pelaku.

PILIHAN REDAKSI

Operasi Pekat Mahakam 2023; Polres Berau Sita Ratusan Botol Minuman Keras kurun 21 Hari

Pesta Miras di Bulan Ramadan, Lima Pemuda Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Lima tersangka ini yakni AB yang berperan sebagai Kapolres Berau, SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau, HA dan SN mengambil uang dan YF berperan menarik uang ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna, menuturkan, para pelaku ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (7/9/2022).

Sementara otak penipuan yakni AB  ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sisanya diringkus di Berau. Penipuan ini terbongkar setelah korban melaporkan adanya permintaan uang yang mengatasnamakan kapolres Berau pada 24 Agustus lalu.

“Kasus bermula dari laporan awal korban pada 24 Agustus 2022 lalu. Korban melapor mengalami kerugian Rp179 juta. Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp83.809.000,” jelas Sindhu dalam rilisnya kepada awak media di Polres Berau, Senin (12/9/2022).

Selain uang, Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.

“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Orang nomor satu di Polres Berau itu mengatakan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi. Yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.

“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” terangnya.

Kelima pelaku, lanjut Sindhu, bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.

Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

Tags: PenipuanPolres Berau

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim

Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta

Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta

Mengaku Kapolres Berau, Komplotan Penipu Gasak Rp197 Juta

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat rilis kasus komplotan penipu asal Sulsel. (foto: humas)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 September 2022 | 08:52

newsborneo.id – Lima orang komplotan pelaku penipuan via ponsel berhasil diringkus Polres Berau, Kaltim. Sindikat yang beraksi lintas provinsi ini ditangkap di wilayah Sulsel karena saat beraksi mengaku sebagai kapolres dan kasat reskrim Polres Berau.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp197 juta yang ditransfer ke rekening para pelaku.

PILIHAN REDAKSI

Operasi Pekat Mahakam 2023; Polres Berau Sita Ratusan Botol Minuman Keras kurun 21 Hari

Pesta Miras di Bulan Ramadan, Lima Pemuda Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Lima tersangka ini yakni AB yang berperan sebagai Kapolres Berau, SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau, HA dan SN mengambil uang dan YF berperan menarik uang ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna, menuturkan, para pelaku ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (7/9/2022).

Sementara otak penipuan yakni AB  ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sisanya diringkus di Berau. Penipuan ini terbongkar setelah korban melaporkan adanya permintaan uang yang mengatasnamakan kapolres Berau pada 24 Agustus lalu.

“Kasus bermula dari laporan awal korban pada 24 Agustus 2022 lalu. Korban melapor mengalami kerugian Rp179 juta. Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp83.809.000,” jelas Sindhu dalam rilisnya kepada awak media di Polres Berau, Senin (12/9/2022).

Selain uang, Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.

“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Orang nomor satu di Polres Berau itu mengatakan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi. Yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.

“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” terangnya.

Kelima pelaku, lanjut Sindhu, bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.

Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

Tags: PenipuanPolres Berau

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 11:50

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer