03 Juni 2023 - 15:05
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 15:05
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Aset Daerah Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Rancang Aturan Khusus Inventarisasi

Aset Daerah Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Rancang Aturan Khusus Inventarisasi

Aset Daerah Rp 11 Triliun, Kebut Aturan Khusus Inventarisasi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda,  Nursobah

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 September 2022 | 23:17

newsborneo.id – Dokumen pengarsipan aset pemerintah, memang perlu menjadi catatan Pemkot Samarinda, untuk segera diamankan dalam aturan tegas.

Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda,  Nursobah. Berdasarkan catatan Komisi I, saat ini total aset pemerintah mencapai Rp 11 triliun.

Saat ini pihaknya sudah berancang membuat rancangan peraturan daerah (raperda) pengaman aset pemerintah, namun tidak bisa dikebut dalam waktu tiga bulan, layaknya empat pansus yang telah mendapatkan perpanjangan waktu saat ini.

PILIHAN REDAKSI

4 Pansus untuk Penyusunan Raperda Disahkan

Raperda Ketahanan Keluarga Disosialisasikan, Dewan Perlu Masukan Warga Samarinda

Begini Penjelasan Bapemperda DPRD Samarinda soal Pembatalan Pengesahan Ranperda RTRW

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

“Saat ini masih berlangsung, sebetulnya ada banyak tahapan. Termasuk memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Kami baru sampai disitu, makanya tidak bisa diselesaikan dalam 2-3 bulan ini,” jelas Nursobah.

Belum lagi pihaknya harus mencocokkan data dengan bidang aset. Sebab pendataan yang diinginkan Komisi I harus secara komprehensif. Termasuk pula aset dalam bentuk sekolah dan beberapa aset pendidikan lainnya.

“Sampai saat ini dari BPKAD belum melakukan sinkronisasi sampai ke situ. Sementara dalam aturan itu nantinya semua harus sudah sinkron dan sudah tahu batas-batasnya samapai mana saja,” jelasnya.

Diketahui pula ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya. Sehingga pihaknya pun harus mendukung dari berbagai aspek, agar aset pemerintahan itu terarsip dengan rapi.

“Saya kira kita mendukung, bagaimana bank tanah itu. Karena saya dulu saya ingat pejabat dulu itu sangat antusias untuk masalah bank tanah. Sehingga suatu saat kita tidak punya SDA atau PAD, maka bank tanah ini bisa jadi salah satu solusinya,” urai Nursobah. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: Peraturan Daerah

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Samarinda

Aset Daerah Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Rancang Aturan Khusus Inventarisasi

Aset Daerah Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Rancang Aturan Khusus Inventarisasi

Aset Daerah Rp 11 Triliun, Kebut Aturan Khusus Inventarisasi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda,  Nursobah

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 September 2022 | 23:17

newsborneo.id – Dokumen pengarsipan aset pemerintah, memang perlu menjadi catatan Pemkot Samarinda, untuk segera diamankan dalam aturan tegas.

Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda,  Nursobah. Berdasarkan catatan Komisi I, saat ini total aset pemerintah mencapai Rp 11 triliun.

Saat ini pihaknya sudah berancang membuat rancangan peraturan daerah (raperda) pengaman aset pemerintah, namun tidak bisa dikebut dalam waktu tiga bulan, layaknya empat pansus yang telah mendapatkan perpanjangan waktu saat ini.

PILIHAN REDAKSI

4 Pansus untuk Penyusunan Raperda Disahkan

Raperda Ketahanan Keluarga Disosialisasikan, Dewan Perlu Masukan Warga Samarinda

Begini Penjelasan Bapemperda DPRD Samarinda soal Pembatalan Pengesahan Ranperda RTRW

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

“Saat ini masih berlangsung, sebetulnya ada banyak tahapan. Termasuk memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Kami baru sampai disitu, makanya tidak bisa diselesaikan dalam 2-3 bulan ini,” jelas Nursobah.

Belum lagi pihaknya harus mencocokkan data dengan bidang aset. Sebab pendataan yang diinginkan Komisi I harus secara komprehensif. Termasuk pula aset dalam bentuk sekolah dan beberapa aset pendidikan lainnya.

“Sampai saat ini dari BPKAD belum melakukan sinkronisasi sampai ke situ. Sementara dalam aturan itu nantinya semua harus sudah sinkron dan sudah tahu batas-batasnya samapai mana saja,” jelasnya.

Diketahui pula ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya. Sehingga pihaknya pun harus mendukung dari berbagai aspek, agar aset pemerintahan itu terarsip dengan rapi.

“Saya kira kita mendukung, bagaimana bank tanah itu. Karena saya dulu saya ingat pejabat dulu itu sangat antusias untuk masalah bank tanah. Sehingga suatu saat kita tidak punya SDA atau PAD, maka bank tanah ini bisa jadi salah satu solusinya,” urai Nursobah. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: Peraturan Daerah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 15:05

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer