Wahai PNS Segera Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini

newsborneo.id – Gaji ke-13 untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri mulai cair hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024. Pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga mulai 27 Mei 2024. Kemudian telah diumumkan bahwa pencairan mulai 3 Juni 2024.

Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatakan bahwa akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan pada Juni 2024. Anggaran yang akan ditransfer sebesar Rp 50,8 triliun.

“Total kami perkirakan Rp 50,8 triliun,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin, 27 Mei 2024.

Isa merinci total Rp 50,8 triliun itu terdiri dari ASN pusat Rp 18 triliun, ASN daerah sebesar Rp 21,1 triliun, kemudian untuk pensiunan yang akan diberikan Rp 11,7 triliun.

Gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dirinci pada Pasal 3 Ayat 1 yang terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan, pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri dan (d) pensiunan pejabat negara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *