53 Napi di Kaltim-Kaltara Bebas Berkat Amnesti dari Presiden

Redaksi
4 Agu 2025 10:02
2 menit membaca

SAMARINDA — Sebanyak 53 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menghirup udara bebas. Mereka keluar dari balik jeruji besi setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Seluruh narapidana yang mendapat pengampunan dipastikan bebas paling lambat Minggu (3/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

“Semua nama yang mendapatkan amnesti telah melalui proses verifikasi dan asesmen ketat oleh petugas pemasyarakatan,” ujar Hernowo di Samarinda.

Para penerima amnesti berasal dari berbagai latar belakang kasus. Ada yang terjerat kasus politik, ada yang menderita penyakit berat seperti ODGJ, stroke, dan HIV/AIDS, hingga korban jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa di antaranya juga merupakan pecandu narkoba yang dianggap lebih tepat direhabilitasi daripada dipenjara.

“Langkah ini tidak hanya mengurangi beban biaya negara, tetapi juga mendorong rekonsiliasi dan penyelesaian perkara hukum yang rumit,” jelas Hernowo.

Kebebasan yang diberikan bukan berarti mereka langsung lepas tanpa pengawasan. Seluruh mantan narapidana ini akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial secara komprehensif.

Program tersebut bertujuan membina mental dan sosial mereka, agar bisa kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tujuannya agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik, baik dalam sikap maupun perilaku,” tegas Hernowo.

Langkah pemberian amnesti ini menjadi salah satu kebijakan berani Presiden Prabowo di awal masa jabatannya. Fokus tidak hanya pada pembangunan fisik, tapi juga pada pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Amnesti ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan oleh sistem hukum.

Narapidana Berkebutuhan Khusus di Bontang Terima Amnesti

Sebuah kabar haru datang dari Lapas Kelas IIA Bontang. Seorang narapidana berkebutuhan khusus berinisial NK akhirnya bisa kembali ke pangkuan keluarga setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Amnesti tersebut diberikan sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif, khususnya bagi warga binaan yang tergolong sebagai penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. (DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

30001

30002

30003

30004

30005

30006

30007

30008

30009

30010

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

30011

30012

30013

30014

30015

30016

30017

30018

30019

30020

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

30061

30062

30063

30064

30065

30066

30067

30068

30069

30070

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

30071

30072

30073

30074

30075

30076

30077

30078

30079

30080

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

news-1212