Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17/6/2026, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah bengkel yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.BONTANG – Personel Satpolairud Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (31) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17/6/2026, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah bengkel yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyidikan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 25 April 2026 serta Surat DPO yang dikeluarkan Satpolairud Polres Bontang pada 1 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, MI diketahui berada di lokasi tersebut. Tim Satpolairud kemudian bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang memperbaiki sepeda motor.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah MI di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu dan satu buah korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini MI bersama barang bukti telah diamankan di Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.(irw)
Tidak ada komentar