21 Maret 2023 - 19:17
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:17
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi mendatangi salah satu warung kelontongan dan mengamankan sejumlah miras ilegal. Foto: Humas Polres Bontang

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 Oktober 2022 | 16:12

newsborneo.id – Lima warung kelontongan kedatangan tamu tak diundang. Personel polisi berseragam lengkap, malam tadi Kamis (27/10/2022) malam tadi, menggelar razia miras di mulai dari Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Patroli polisi sejumlah warung kelontongan berakhir di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, kegiatan tersebut merupakan giat rutin yang dilakukan demi menekan angka kekerasan akibat dari mabuk miras.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

“Ini giat rutin, menertibkan pedagang miras ilegal,” kata dia, Jumat (28/10/2022).

Dari operasi empat personel kepolisian tersebut, polisi menyita sekira 38 botol miras berbagai jenis. Mulai bir, hingga anggur hitam.

Polisi telah memeriksa 5 orang tersangka. Kelimanya, bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman denda maksimal senilai Rp 1,5 juta.

“Kami imbau masyarakat Bontang untuk tidak sembarangan minum miras ilegal. Laporkan bila mendapat warung menjual itu, kami jamin kerahasiaannya,” tutur dia. (PRA)

Tags: Polres Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi mendatangi salah satu warung kelontongan dan mengamankan sejumlah miras ilegal. Foto: Humas Polres Bontang

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 Oktober 2022 | 16:12

newsborneo.id – Lima warung kelontongan kedatangan tamu tak diundang. Personel polisi berseragam lengkap, malam tadi Kamis (27/10/2022) malam tadi, menggelar razia miras di mulai dari Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Patroli polisi sejumlah warung kelontongan berakhir di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, kegiatan tersebut merupakan giat rutin yang dilakukan demi menekan angka kekerasan akibat dari mabuk miras.

BacaJuga

Bawa Kabur Motor Teman ke Muara Badak, Terancam Lima Tahun Penjara

Gawat! Penangkapan Ikan dengan Bom di Bontang Kian Marak

Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

“Ini giat rutin, menertibkan pedagang miras ilegal,” kata dia, Jumat (28/10/2022).

Dari operasi empat personel kepolisian tersebut, polisi menyita sekira 38 botol miras berbagai jenis. Mulai bir, hingga anggur hitam.

Polisi telah memeriksa 5 orang tersangka. Kelimanya, bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman denda maksimal senilai Rp 1,5 juta.

“Kami imbau masyarakat Bontang untuk tidak sembarangan minum miras ilegal. Laporkan bila mendapat warung menjual itu, kami jamin kerahasiaannya,” tutur dia. (PRA)

Tags: Polres Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:17

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer